triggernetmedia.com – Jaksa Penuntut Umum mendakwa warga negara China Liu Xiaodong atas dugaan perampasan tambang emas dan penguasaan bahan peledak tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ketapang, Kamis (19/2/2026).
Jaksa menyatakan Liu diduga menguasai lokasi tambang milik PT SRM sejak Juli 2023 dengan cara mengusir karyawan dan mengambil alih fasilitas pabrik. Dalam proses tersebut, terdakwa juga diduga membobol gudang bahan peledak perusahaan.
Dari lokasi itu, jaksa menyebut terdakwa mengambil puluhan ton dinamit beserta ribuan detonator elektrik dan non-elektrik yang kemudian digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Selain itu, Liu juga didakwa mencuri aliran listrik dari PLN UP3 Ketapang.
Total kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp4 miliar. Rinciannya, kerugian bahan peledak sekitar Rp3,5 miliar dan kerugian listrik lebih dari Rp400 juta.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari jaksa.




