triggernetmedia.com – Ketersediaan lahan pemakaman di Kota Pontianak semakin terbatas seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat. Seluruh lahan makam yang ada saat ini berstatus wakaf dan terus terisi. Karena itu, Pemerintah Kota Pontianak menyiapkan lahan pemakaman baru sebagai langkah antisipasi.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pada 2025 pemerintah kota telah melakukan pembebasan lahan untuk pemakaman, khususnya di Kecamatan Pontianak Utara. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan lahan sekitar dua hektare di Kecamatan Pontianak Barat yang akan difungsikan sebagai area pemakaman.
“Untuk Pontianak Utara sudah kita proses. Di Pontianak Barat kita punya lahan sekitar dua hektare yang akan dijadikan makam. Yang masih terkendala saat ini ada di Pontianak Tenggara, Selatan, dan Timur,” kata Edi, Selasa (13/1/2026).
Menurut Edi, pengadaan lahan pemakaman memiliki tantangan tersendiri karena harus mendapat persetujuan dari lingkungan sekitar. Ia menyebutkan, lahan makam juga berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH), sehingga diharapkan dapat diterima oleh masyarakat.
Ia berharap masih tersedia lahan yang dapat dimanfaatkan, terutama di kawasan konservasi, jalur hijau, dan RTH, sehingga area pemakaman dapat bertambah tanpa menghilangkan fungsi ekologisnya.
Edi juga menyampaikan bahwa lokasi pemakaman tidak harus berada di dalam wilayah Kota Pontianak. Menurut dia, pemakaman di luar kota, seperti di Kabupaten Kubu Raya atau Mempawah, dapat menjadi alternatif selama tidak mengganggu aktivitas lain.
Selain upaya pemerintah, Edi mengapresiasi partisipasi masyarakat yang menghibahkan atau mewakafkan tanah untuk pemakaman. Ia menyebutkan, sudah ada warga di Pontianak Selatan yang menghibahkan lahan, meski masih dalam proses administrasi.




