triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan aliran uang kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut menjadi dasar pemanggilan Aizzudin sebagai saksi. “Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan. Ini akan didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” kata Budi di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Selain aliran dana, penyidik juga mendalami proses pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang disebut berasal dari inisiatif Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Namun, KPK belum memastikan apakah dugaan aliran dana juga mengarah kepada PBNU sebagai lembaga.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023 Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, menurut Asep, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus. Skema ini dinilai menyalahi aturan dan berpotensi menguntungkan agen perjalanan haji.




