triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung memutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di sejumlah daerah. Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-24/C/01/2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi tersebut. “Benar, ada mutasi,” kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Surat keputusan itu ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto pada 12 Januari 2026. Mutasi dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan kinerja institusi kejaksaan di daerah.
Sejumlah pejabat yang dimutasi antara lain Kardono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Beni Putra sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Bambang Setiawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Slamet Jaka Mulyana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, serta Zam Zam Ikhwan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gresik.
Selain itu, rotasi juga mencakup Aditya Narwanto (Kajari Gorontalo Utara), Azi Tyawhardana (Kajari Kendari), Budhi Purwanto (Kajari Gunung Kidul), Sigit Sugiarto (Kajari Kepulauan Anambas), Niko (Kajari Indramayu), Lasargi Marel (Kajari Wakatobi), Djino Dian Talakua (Kajari Halmahera Barat), Lie Putra Setiawan (Kajari Kabupaten Blitar), Yos Arnold Tarigan (Kajari Poso), Syamsurezky (Kajari Takalar), Erik Yudistira (Kajari Barru), Arya Wicaksana (Kajari Batu), Mochamad Fitri Adhy (Kajari Tapin), serta Muhammad Fadly Hasibuan (Kajari Kepulauan Selayar).
Kejaksaan Agung berharap rotasi ini dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta pelayanan publik di daerah.



