triggernetmedia.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menaruh perhatian serius terhadap dugaan kasus pencabulan oleh pimpinan pondok pesantren terhadap sekitar 50 santriwati di Pati, Jawa Tengah.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mendorong aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kami mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan-penyidikan secara profesional dan akuntabel serta transparan menggunakan Undang-undang TPKS untuk menyelidiki perkara ini,” kata Anis di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan, status pelaku sebagai pendidik dan tokoh agama menjadi unsur pemberat dalam proses hukum.
“Karena di dalam Undang-undang TPKS itu kan ada kasus-kasus pemberatan, terutama bagi pendidik gitu ya, pemuka agama, kemudian orang yang memiliki kekuasaan dan menyalahgunakan kedudukan serta pengaruhnya untuk melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Apalagi dalam kasus ini ada beberapa korbannya itu kan masih anak misalnya, jadi ada pemberatan,” ujarnya.
Meski belum menerima pengaduan resmi, Komnas HAM tetap dapat melakukan pemantauan.
“Kami belum turun, dan memang belum ada pengaduan ya terkait dengan itu. Tetapi ada atau tidak ada pengaduan tentu tidak menjadi dasar bagi kita untuk melakukan pemantauan,” tegasnya.
Anis mengatakan, Komnas HAM memiliki kewenangan untuk memantau proses penegakan hukum berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU TPKS. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan lembaga lain.
“Nanti kami akan koordinasikan ya, kapan kiranya apakah akan melakukan pemantauan sendiri atau apakah akan melakukan pemantauan bersama-sama karena di dalam pasal 84 Undang-undang TPKS itu kami juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan bersama-sama dengan Komnas Perempuan dan juga KPAI dan Komisi Nasional Disabilitas,” tuturnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, baik dari sisi privasi maupun kondisi psikologis.
“Penting dalam proses penegakan hukum agar korban diselidiki dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip perempuan berhadapan dengan hukum ya, menghormati privasinya, kemudian juga mempertimbangkan kondisi psikologinya, kondisi psikologi keluarga, dan bagaimana hak-hak korban juga diberikan selama proses penegakan hukum berlangsung. Termasuk rumah aman gitu ya, karena untuk mengantisipasi adanya misalnya serangan dan lain-lain,” paparnya.
Komnas HAM juga mendorong evaluasi sistemik di lingkungan pendidikan.
“Tentu saja di lembaga pendidikan apakah berbasis agama atau tidak, di seluruh lembaga pendidikan itu harus dipastikan ekosistem yang aman dari kekerasan seksual,” imbuhnya.
Anis mengajak korban untuk tidak takut melapor.
“Diharapkan ini bisa menjadi satu penguat bagi para korban untuk tidak takut melapor dan berjuang untuk mendapatkan keadilan. Karena keberanian korban itu bisa menjadi instrumen penting untuk memberdayakan korban-korban yang lain gitu untuk berani bersuara dan memperjuangkan haknya untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.




