triggernetmedia.com – Pemerintah bersama DPR RI tengah mematangkan proses transformasi Perum Bulog menjadi badan otonom.
Langkah strategis ini bertujuan mengembalikan fungsi Bulog sebagai pilar kedaulatan pangan nasional yang tidak lagi berorientasi pada profit, melainkan pada stabilitas harga dan ketersediaan stok kebutuhan pokok.
Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menjelaskan bahwa koordinasi maraton dengan Komisi IV DPR RI telah berlangsung sejak akhir 2025.
Perubahan status ini diharapkan mampu mengembalikan kejayaan Bulog seperti pada era Bustanil Arifin, di mana lembaga tersebut memiliki kewenangan luas dalam mengelola rantai pasok pangan dari hulu ke hilir.
“Bulog akan menjadi lembaga non-komersial yang bertugas sebagai stabilisator harga pasar. Kami fokus mendukung target swasembada pangan 2027 tanpa terbebani target untung-rugi,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
| Aspek | Bulog Model BUMN (Lama) | Bulog Badan Otonom (Mulai 2026) |
| Status Hukum | Badan Usaha Milik Negara (BUMN). | Badan Otonom (Langsung di bawah Presiden). |
| Orientasi Utama | Komersial & Sosial (Untung-Rugi). | Non-Komersial (Stabilisasi & Pelayanan). |
| Fokus Komoditas | Didominasi Beras. | Beras, Minyak, Gula, Terigu, Telur, Daging. |
| Birokrasi | Kaku (Mengikuti aturan korporasi). | Fleksibel & Taktis (Sebagai instrumen negara). |
| Tujuan Akhir | Deviden & Penugasan. | Kedaulatan Pangan & Swasembada 2027. |

