triggernetmedia.com – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online berskala internasional yang beroperasi di Asia dan Eropa.
Dalam operasi serentak yang dilakukan di Tangerang, Jakarta, hingga Pamekasan, polisi menangkap puluhan tersangka yang terlibat dalam pengelolaan situs seperti 1XBET, WE88, dan T6.com.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya, menjelaskan bahwa jaringan ini memiliki omzet hingga ratusan miliar rupiah per tahun.
Penangkapan ini merupakan hasil investigasi panjang sejak Agustus 2025.
“Penyidik tengah menelusuri aliran dana dan aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kami juga telah memblokir lebih dari 100 rekening bank yang terafiliasi dengan jaringan ini,” ujar Wira di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal berlapis KUHP, UU ITE, dan UU TPPU.
Brigjen Wira Satya menyebutkan penggunaan Pasal 303 KUHP dan pasal berlapis lainnya. Di tengah transisi ke KUHP/KUHAP baru per 2 Januari 2026, operasi ini menunjukkan bahwa Polri tetap agresif namun dituntut lebih “presisi” (seperti kata Hinca Panjaitan) dalam membuktikan aliran dana lintas negara.

