triggernetmedia.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat keberhasilan penagihan tunggakan pajak sebesar Rp 3,687 triliun dari kelompok konglomerat yang masuk dalam daftar 200 Wajib Pajak Penunggak Terbesar Nasional. Penagihan dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/LTO) terhadap 35 wajib pajak.
Berdasarkan data DJP, sejak daftar penunggak pajak terbesar nasional diumumkan pada Agustus 2025 hingga 12 Desember 2025, realisasi pencairan tunggakan telah mencapai 49,02 persen dari total tunggakan sebesar Rp 7,521 triliun.
Dalam siaran pers yang dikutip Senin (29/12/2025), DJP menyatakan bahwa upaya penagihan aktif akan terus dilanjutkan pada 2026 terhadap wajib pajak yang masih memiliki kewajiban pajak tertunggak.
Selain itu, hingga 12 Desember 2025, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar telah mengamankan penerimaan negara senilai Rp 4,121 triliun. Angka tersebut melampaui target Pemenuhan Kepatuhan Material (PKM) penagihan pajak tahun 2025, dengan tingkat pencapaian sebesar 136,85 persen.
DJP menegaskan, langkah penagihan akan terus dilakukan secara persuasif maupun aktif guna menjaga penerimaan negara. Proses tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak.




