triggernetmedia.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil revisi yang sebelumnya telah disahkan DPR RI. Dengan penandatanganan tersebut, KUHAP baru dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2026.
Kepastian penandatanganan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).
“Iya, sudah ditandatangani,” ujar Prasetyo.
Meski demikian, Prasetyo tidak merinci tanggal pasti penandatanganan. Ia hanya memastikan proses tersebut dilakukan pada pertengahan Desember 2025. Menurutnya, KUHAP kini telah dinomorkan dan siap diundangkan.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Revisi KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 18 November 2025. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani bersama para Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Dalam rapat paripurna itu, sebanyak 242 anggota DPR hadir sehingga kuorum terpenuhi untuk pengambilan keputusan.




