triggernetmedia.com – Munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam dakwaan kasus dugaan suap impor barang di lingkungan Bea Cukai dinilai dapat mencoreng citra pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan.
Nama Djaka disebut dalam dakwaan terdakwa sekaligus pemilik Blueray Cargo, John Field, yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Dalam dakwaan itu disebutkan Djaka Budhi Utama bersama sejumlah pejabat Bea Cukai bertemu dengan para pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah John Field.
Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang menilai kemunculan nama Djaka dalam persidangan bisa menjadi bagian dari strategi penegakan hukum untuk mengembangkan perkara.
“Kalau peristiwa pidana sudah terjadi, tinggal kelihaian penyelidik, penyidik, dan penuntut untuk mengembangkan kasus ini,” kata Saut kepada wartawan.
Menurut dia, jika dugaan tindak pidana terjadi saat Djaka telah menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai, seharusnya pejabat terkait dapat mencegah praktik tersebut terjadi.
Saut juga berharap pengusutan kasus ini berjalan tuntas dan tidak berhenti di tengah jalan.
Sementara itu, mantan pimpinan KPK Nurul Ghufron mengatakan pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan belum tentu langsung dapat ditetapkan sebagai tersangka karena masih membutuhkan dukungan alat bukti tambahan.
“Biasanya memang dilempar atau dilimpahkan dulu ke pengadilan. Harapannya di pengadilan akan mendapatkan bukti-bukti keterkaitannya lebih lanjut,” ujarnya.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai KPK dapat menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka apabila telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.
Menurut dia, pengusutan kasus terhadap pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan sangat bergantung pada kekuatan pembuktian yang dimiliki penyidik.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diberikan pihak Blueray Cargo agar barang impor milik perusahaan tersebut dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan impor barang.



