triggernetmedia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan melanjutkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak selama menjabat sebagai Menteri Keuangan.
“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Menurut dia, kebijakan tax amnesty menimbulkan kerentanan bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk risiko suap dan persoalan hukum.
Purbaya mengatakan pegawai pajak kerap menghadapi pemeriksaan aparat penegak hukum setelah pelaksanaan program pengampunan pajak.
“Menimbulkan kerentanan untuk pegawai pajak saya,” ujarnya.
Karena itu, ia memilih agar sistem perpajakan dijalankan sesuai prosedur normal tanpa membuka kembali program tax amnesty.
Tax amnesty pertama kali dijalankan pada 2016-2017 di era Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Program serupa kembali diterapkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan rencana pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta PPS yang diduga belum sepenuhnya mengungkapkan harta atau tidak memenuhi komitmen repatriasi.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons dari Purbaya yang meminta DJP tidak lagi mengejar peserta tax amnesty jilid II.
Menurut dia, harta yang telah dilaporkan dalam program pengampunan pajak tidak akan diperiksa kembali.
“Yang sudah tax amnesty ya sudah. Tidak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan itu,” kata Purbaya.




