triggernetmedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kebijakan pengawasan dan pengembangan sektor keuangan dengan membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah. OJK juga membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang akan mulai efektif pada 2026.
Pembentukan struktur baru tersebut dilakukan sebagai respons terhadap dinamika transformasi ekonomi serta kebutuhan pengawasan sektor keuangan yang semakin kompleks, termasuk perkembangan perbankan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kebijakan ini bertujuan memperkuat peran OJK dalam mendorong pembiayaan UMKM dan pengembangan keuangan syariah secara lebih terintegrasi.
“UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Karena itu, OJK memperkuat kelembagaan agar dukungan pembiayaan, pengaturan, dan pengawasannya lebih fokus dan berkelanjutan,” ujar Dian dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Dian, departemen baru tersebut akan berperan dalam memperluas akses pembiayaan UMKM yang inklusif, memperkuat sinergi pengembangan keuangan syariah lintas sektor, serta memastikan pengawasan bank digital dilakukan dengan pendekatan ketahanan digital.
Ia menjelaskan, UMKM menyumbang sekitar 99 persen unit usaha nasional dan menyerap 97 persen tenaga kerja. Namun, hingga Oktober 2025, penyaluran kredit UMKM tercatat mengalami kontraksi sebesar 0,11 persen.
Sebagai upaya mendorong pembiayaan UMKM, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi tersebut mewajibkan bank dan lembaga keuangan nonbank menyediakan skema pembiayaan yang lebih inklusif dan terjangkau.
Di sisi lain, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) untuk mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah agar dapat menjadi penggerak ekosistem halal dan keuangan sosial.
Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah juga diberi mandat untuk menyelaraskan program keuangan syariah nasional dan internasional, serta mendorong inovasi produk keuangan yang sesuai prinsip syariah dan memiliki daya saing.
“OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas sistem keuangan, dan perlindungan konsumen,” kata Dian.




