triggernetmedia.com – Kementerian Keuangan menyatakan sistem administrasi perpajakan Coretax terus mengalami perbaikan dan dinilai semakin stabil menjelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2026. Sistem tersebut telah diuji coba dengan puluhan ribu pengguna secara bersamaan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, uji coba terbaru menunjukkan Coretax mampu menampung lonjakan akses pengguna.
“Kami sudah melakukan uji coba dengan 60.000 pengguna yang masuk secara bersamaan dan Coretax bisa berjalan dengan baik,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan, pengujian Coretax dilakukan dalam dua tahap. Uji coba pertama dilaksanakan pada November 2025 dengan melibatkan sekitar 25.000 pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
“Pada tahap awal memang ada sedikit keterlambatan di proses awal, tetapi secara keseluruhan dapat dikendalikan,” ujar Bimo.
Uji coba kedua dilaksanakan pada 10 Desember 2025 dengan melibatkan sekitar 50.000 pegawai Kementerian Keuangan. Dari hasil pengujian tersebut, DJP mencatat adanya peningkatan kinerja sistem.
“Hasil uji coba menunjukkan banyak perbaikan dibandingkan periode sebelumnya,” kata Bimo.
DJP menargetkan Coretax dapat digunakan oleh sekitar 13 juta wajib pajak orang pribadi pada masa pelaporan SPT hingga 31 Maret 2026, serta wajib pajak badan pada periode Januari hingga 30 April 2026.
Berdasarkan data per 17 Desember 2025, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 7,7 juta, atau 51,66 persen dari total wajib pajak tahun 2024 sebanyak 14,9 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar 4,8 juta wajib pajak telah memiliki kode otorisasi dan sertifikat elektronik.
Purbaya menegaskan, penyempurnaan Coretax akan terus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.
“Kami terus melakukan perbaikan sistem digital perpajakan agar pengumpulan pajak ke depan semakin efisien,” ujar Purbaya.




