triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan melindungi oknum jaksa yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa. Penyidikan masih terus dikembangkan dan terbuka kemungkinan adanya tersangka baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu selama penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Kalau alat buktinya kuat, tentu akan kami tindaklanjuti. Tidak tertutup kemungkinan mengarah ke pihak lain, termasuk pimpinan,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Anang menambahkan, para oknum jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Terhadap mereka juga tengah diproses sanksi etik yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang jaksa Kejati Banten berinisial RZ, bersama dua pihak swasta berinisial DF dan MS. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 914 juta.
Meski bermula dari OTT KPK, penanganan perkara ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Menurut Anang, pelimpahan dilakukan karena Kejagung telah lebih dulu melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka lain dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua jaksa dari Kejari Tigaraksa, berinisial HMK dan RV, sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang terdakwa dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kejaksaan Agung memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya pembenahan internal institusi.




