triggernetmedia.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut telah terjadi rekayasa dalam proses pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,2 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana perkara korupsi pengadaan laptop tahun 2022 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Jumat (19/12/2025).
“Enam terdakwa diduga merekayasa pemilihan penyedia barang dan jasa melalui sistem e-katalog,” ujar jaksa Balma Ariagana di hadapan majelis hakim, sebagaimana dikutip dari Antara.
Enam terdakwa dalam perkara ini masing-masing berinisial AS, A, S, MJ, LH, dan LIA. Jaksa menyebut, mereka bersama-sama menikmati keuntungan dari proyek pengadaan laptop yang seharusnya ditujukan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
Menurut dakwaan, sejumlah perusahaan yang tercatat sebagai penyedia dalam e-katalog tidak memiliki barang berupa paket laptop Chromebook. Pengadaan kemudian dilakukan dengan membeli laptop dari PT Temprina Media Grafika, perusahaan yang tidak terdaftar sebagai penyedia pada e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Pengadaan barang tidak dilakukan oleh penyedia yang terdaftar, melainkan oleh perusahaan lain yang tidak terdaftar dalam sistem e-katalog,” kata jaksa.
Jaksa juga mengungkap, penunjukan perusahaan penyedia dilakukan atas usulan para terdakwa. Beberapa perusahaan disebut berasal dari inisiatif terdakwa MJ, sementara empat perusahaan lainnya diusulkan oleh Sekretaris Daerah Lombok Timur saat itu, Muhammad Juaini Taofik.
Berdasarkan hasil penghitungan akuntan publik, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 9,2 miliar. Jaksa merinci, terdakwa LH, Direktur PT Temprina Media Grafika, diduga menerima keuntungan terbesar sebesar Rp 5,5 miliar. Sebagian dana tersebut kemudian disalurkan kepada terdakwa S dan MJ.
Selain itu, terdakwa LIA, Direktur PT Dinamika Indo Media, diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 534 juta. Aliran dana juga mengalir ke tujuh perusahaan penyedia dalam e-katalog dengan total mencapai Rp 1,6 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/ atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang tersebut, lima terdakwa menyatakan menerima dakwaan jaksa. Sementara satu terdakwa berinisial A mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan pada sidang lanjutan.




