Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Korupsi Laptop Chromebook Lombok Timur, Jaksa Sebut Ada Rekayasa E-Katalog

Manipulasi Sistem E-Katalog LKPP

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
20 Desember 2025
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Lombok Timur, Jaksa Sebut Ada Rekayasa E-Katalog

Foto sebagai ILUSTRASI: Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut telah terjadi rekayasa dalam proses pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,2 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana perkara korupsi pengadaan laptop tahun 2022 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Jumat (19/12/2025).

“Enam terdakwa diduga merekayasa pemilihan penyedia barang dan jasa melalui sistem e-katalog,” ujar jaksa Balma Ariagana di hadapan majelis hakim, sebagaimana dikutip dari Antara.

Enam terdakwa dalam perkara ini masing-masing berinisial AS, A, S, MJ, LH, dan LIA. Jaksa menyebut, mereka bersama-sama menikmati keuntungan dari proyek pengadaan laptop yang seharusnya ditujukan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

Menurut dakwaan, sejumlah perusahaan yang tercatat sebagai penyedia dalam e-katalog tidak memiliki barang berupa paket laptop Chromebook. Pengadaan kemudian dilakukan dengan membeli laptop dari PT Temprina Media Grafika, perusahaan yang tidak terdaftar sebagai penyedia pada e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Pengadaan barang tidak dilakukan oleh penyedia yang terdaftar, melainkan oleh perusahaan lain yang tidak terdaftar dalam sistem e-katalog,” kata jaksa.

Jaksa juga mengungkap, penunjukan perusahaan penyedia dilakukan atas usulan para terdakwa. Beberapa perusahaan disebut berasal dari inisiatif terdakwa MJ, sementara empat perusahaan lainnya diusulkan oleh Sekretaris Daerah Lombok Timur saat itu, Muhammad Juaini Taofik.

Berdasarkan hasil penghitungan akuntan publik, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 9,2 miliar. Jaksa merinci, terdakwa LH, Direktur PT Temprina Media Grafika, diduga menerima keuntungan terbesar sebesar Rp 5,5 miliar. Sebagian dana tersebut kemudian disalurkan kepada terdakwa S dan MJ.

Selain itu, terdakwa LIA, Direktur PT Dinamika Indo Media, diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 534 juta. Aliran dana juga mengalir ke tujuh perusahaan penyedia dalam e-katalog dengan total mencapai Rp 1,6 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/ atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang tersebut, lima terdakwa menyatakan menerima dakwaan jaksa. Sementara satu terdakwa berinisial A mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan pada sidang lanjutan.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: 2 miliarEnam terdakwa korupsijaksa penuntut umumKerugian negara Rp 9Korupsi e-katalogKorupsi laptop ChromebookLaptop pendidikan 2022pengadaan barang dan jasaPengadaan laptop Lombok TimurPengadilan TipikorPerusahaan tidak terdaftarProyek pendidikan daerahPT Temprina Media GrafikaRekayasa e-katalog LKPPSidang Tipikor Mataram
Previous Post

OTT KPK di Hulu Sungai Utara, Kajari dan Dua Pejabat Kejaksaan Jadi Tersangka

Next Post

Kejagung Tegaskan Tak Lindungi Oknum, Tersangka Kasus Pemerasan Jaksa Bisa Bertambah

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Kejagung Tegaskan Tak Lindungi Oknum, Tersangka Kasus Pemerasan Jaksa Bisa Bertambah

Kejagung Tegaskan Tak Lindungi Oknum, Tersangka Kasus Pemerasan Jaksa Bisa Bertambah

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Polri Ungkap Korupsi Pinjaman PT PPA ke PT BAS, Negara Rugi Rp38,9 Miliar

Polri Ungkap Korupsi Pinjaman PT PPA ke PT BAS, Negara Rugi Rp38,9 Miliar

20 Juli 2026
Pemerintah Dukung Kejagung Buru Riza Chalid, Red Notice Segera Diterbitkan

Proses Hukum Febrie Adriansyah Diminta Tak Dikaitkan dengan Prabowo

20 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

20 Juli 2026
Menkeu: Pemerintah Salurkan Pembiayaan Rp65 Triliun untuk 14,9 Juta Pelaku UMKM

Menkeu: Pemerintah Salurkan Pembiayaan Rp65 Triliun untuk 14,9 Juta Pelaku UMKM

20 Juli 2026

Recent News

Polri Ungkap Korupsi Pinjaman PT PPA ke PT BAS, Negara Rugi Rp38,9 Miliar

Polri Ungkap Korupsi Pinjaman PT PPA ke PT BAS, Negara Rugi Rp38,9 Miliar

20 Juli 2026
Pemerintah Dukung Kejagung Buru Riza Chalid, Red Notice Segera Diterbitkan

Proses Hukum Febrie Adriansyah Diminta Tak Dikaitkan dengan Prabowo

20 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

20 Juli 2026
Menkeu: Pemerintah Salurkan Pembiayaan Rp65 Triliun untuk 14,9 Juta Pelaku UMKM

Menkeu: Pemerintah Salurkan Pembiayaan Rp65 Triliun untuk 14,9 Juta Pelaku UMKM

20 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development