triggernetmedia.com – Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung, termasuk perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembentukan Panja merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum.
“Komisi III DPR RI berkomitmen mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas dan berkepastian hukum melalui pembentukan Panitia Kerja,” kata Habiburokhman.
Menurut dia, pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus tidak boleh memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh tahapan penyidikan, kata dia, harus tetap dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Komisi III juga meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik yang independen untuk menangani perkara tersebut. Tim itu, menurut Habiburokhman, harus bebas dari konflik kepentingan maupun keterkaitan dengan pihak-pihak yang sedang diperiksa.
“Komisi III meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik yang independen dan tidak memiliki afiliasi dengan saudara FA,” ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan pembentukan Panja mengacu pada Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Pasal 108 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPR.
Melalui Panja tersebut, DPR akan mengawasi proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortastipidkor Polri. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto dan Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.











