triggernetmedia.com – Guru Besar Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Indonesia, Heru Susetyo, serta akademisi hukum Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Zaki, meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) secara menyeluruh.
Keduanya menilai penyidikan tidak cukup berhenti pada penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Aparat penegak hukum diminta menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk korporasi maupun pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana apabila didukung alat bukti yang cukup.
Heru mengatakan korupsi di sektor sumber daya alam memiliki dampak yang lebih luas dibandingkan tindak pidana korupsi pada umumnya karena berpengaruh terhadap pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.
“Ketika tata kelola batu bara dikendalikan praktik koruptif, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang kehilangan hak atas lingkungan hidup yang baik, kesehatan, mata pencaharian, serta akses terhadap pembangunan yang berkeadilan,” kata Heru dalam diskusi publik di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut dia, apabila penyidik menemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah, seluruh pihak tersebut harus diproses sesuai prinsip equality before the law tanpa pengecualian.
Pandangan serupa disampaikan Muhammad Reza Zaki. Ia menilai dugaan korupsi di sektor batu bara umumnya melibatkan jaringan bisnis yang kompleks sehingga penyidikan perlu diarahkan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian perbuatan pidana.
“Praktik korupsi di sektor batu bara umumnya melibatkan berbagai modus, mulai dari pengaturan perizinan, pengadaan, distribusi komoditas, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, penyidikan harus membongkar keseluruhan jaringan, bukan hanya pelaku lapangan,” ujarnya.
Reza juga mendorong penyidik menelusuri aliran dana serta hubungan keuangan dengan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut. Menurutnya, pengungkapan perkara secara menyeluruh penting untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memperbaiki tata kelola sektor pertambangan.
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan penetapan dua tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni FA yang diidentifikasi sebagai Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Selanjutnya, Polri melimpahkan penanganan penyidikan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari koordinasi penegakan hukum antarlembaga.
Kasus yang diusut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).










