triggernetmedia.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. Pernyataan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui keterangan tertulis.
Yassierli menjelaskan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya telah disampaikan kepada Presiden. Berdasarkan pertimbangan berbagai masukan, khususnya dari serikat pekerja, Presiden Prabowo memutuskan formula kenaikan upah.
Formula kenaikan upah ditetapkan sebagai inflasi ditambah (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
Selanjutnya, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur. PP Pengupahan juga mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Untuk tahun 2026, gubernur diharuskan menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.
“Kami berharap PP Pengupahan ini menjadi kebijakan terbaik bagi semua pihak, memastikan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” ujar Yassierli.

