triggernetmedia.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri pertemuan sinergi dengan Polri untuk menyamakan persepsi terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang akan efektif pada awal 2026. Pertemuan ini juga diwarnai penandatanganan nota kesepahaman kedua institusi untuk memastikan transisi hukum berjalan lancar.
Burhanuddin menyebut KUHP dan KUHAP baru sebagai tonggak sejarah yang akan mengubah paradigma penegakan hukum dari warisan kolonial menjadi lebih humanis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia. “Ini bukan hanya soal perubahan pasal, tetapi merupakan pembaharuan semangat dan paradigma penegakan hukum pidana yang lebih modern,” kata Burhanuddin di Mabes Polri, Selasa (16/12/2025).
Tantangan terbesar dalam implementasi aturan baru ini, menurut Jaksa Agung, adalah konsistensi. Perbedaan penafsiran dapat memicu ketidakpastian hukum jika sinergi antar institusi tidak terjaga. Oleh karena itu, ada tiga aspek yang harus disamakan, yakni pemahaman asas pokok, penafsiran pasal, dan penguatan peran institusi.
Sebagai langkah konkret, Kejaksaan Agung dan Polri menandatangani nota kesepahaman yang mencakup penyelarasan SOP, pertukaran data, dukungan pengamanan, dan pelatihan SDM terpadu. Upaya ini juga akan diintegrasikan ke dalam penyusunan sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang berjalan.
Burhanuddin berharap kolaborasi ini dapat menciptakan sistem peradilan pidana yang tegas namun berintegritas. “Keadilan itu bukan hanya di dalam teks undang-undang, melainkan juga ada di dalam hati nurani,” ujarnya.
Acara ini dihadiri pimpinan Komisi III DPR RI, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, serta pejabat utama Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.




