triggernetmedia.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Jumat (22/8/2025).
Keputusan Presiden (Keppres) ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetio Hadi pada Jumat malam, hanya beberapa jam setelah KPK menetapkan Noel sebagai tersangka kasus korupsi.
“Bapak Presiden sudah menandatangani Keppres pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” kata Prasetio dalam keterangan pers di Jakarta.
Tegaskan Komitmen Antikorupsi
Prasetio menjelaskan, keputusan cepat ini merupakan langkah tegas Presiden Prabowo untuk menjaga integritas kabinet dan menegakkan prinsip bahwa semua pejabat sama di mata hukum.
“Proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepada KPK,” tegasnya.
Presiden, lanjutnya, juga mengingatkan para pejabat negara agar kasus ini menjadi pelajaran. “Jangan main-main dengan korupsi,” ujarnya.
Skandal Sertifikasi K3
Sebelumnya, sekitar pukul 15.46 WIB, KPK menetapkan Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam skema tersebut, biaya resmi Rp275 ribu dipatok hingga Rp6 juta. Praktik pemerasan sistematis ini menghasilkan uang hingga Rp81 miliar.
Dana terbesar diduga dinikmati oleh Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, dengan nilai mencapai Rp69 miliar. Uang tersebut dipakai untuk belanja mewah, hiburan, hingga pembelian rumah.
KPK juga menemukan aliran dana ke sejumlah pejabat lain, termasuk Gerry Aditya Herwanto dan Hery Sutanto.
Pesan Presiden
Prabowo menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda utama pemerintahannya. Pencopotan Noel sekaligus mempertegas bahwa tidak ada kompromi terhadap pejabat yang terlibat tindak pidana korupsi.




