triggernetmedia.com – Aktivis HAM Suciwati, istri almarhum Munir Said Thalib, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak ragu menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Menurutnya, langkah ini menjadi pintu masuk agar Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuka penyidikan dan membawa pihak-pihak yang diduga terlibat ke pengadilan, meski kasus telah berlangsung selama 21 tahun.
“Saya berharap bahwa kasusnya akan semakin kuat untuk menyatakan bahwa memang kasus Munir adalah kasus pelanggaran HAM berat,” ujar Suciwati, baru-baru ini.
Suciwati menegaskan, apabila status pelanggaran HAM berat ditetapkan, maka Kejagung tidak lagi memiliki alasan hukum untuk menghentikan atau menolak proses penyidikan, termasuk dengan dalih daluwarsa. Ia mengingatkan, Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk pemerintah sebelumnya sudah secara eksplisit merekomendasikan agar kasus ini dituntaskan.
“Ada orang-orang yang belum dibawa ke pengadilan dan orang-orang yang harus dipanggil. Di situ ada Budi Santoso, ada Muchdi Purwoprandjono, ada Hendropriyono, dan ada beberapa orang-orang yang kemungkinan besar terkait dalam kasus,” ungkapnya.
Selain itu, Suciwati juga menyoroti adanya detail investigasi yang belum diungkap tuntas, termasuk peran dokter yang pertama kali menangani Munir di dalam pesawat. Menurutnya, fakta bahwa dokter tersebut berasal dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) adalah anomali yang perlu pendalaman.
Ia menegaskan, pembunuhan Munir bukan kejahatan biasa melainkan aksi sistematis yang melibatkan instrumen negara.
“Jelas kok itu yang melakukan sistemik. Kemudian juga lembaga negara terkait dalam kasus pembunuhannya. Dan itu tidak perlu harus jumlah angka orang yang terlibat. Tapi itu bagaimana negara membunuh warganya dan itu tersistematik,” ucap Suciwati.
Kasus pembunuhan Munir pada 7 September 2004 hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Meski pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto, sempat divonis bersalah, sejumlah nama besar yang disebut dalam laporan TPF hingga kini belum tersentuh hukum.










