triggernetmedia.com – Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan program pembebasan bersyarat (PB), sehingga status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Ia akan berada di bawah bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan hingga 1 April 2029.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov. Hukuman penjara dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan, dari vonis awal 15 tahun penjara pada 2018.
Kasus e-KTP: Vonis 15 Tahun
Setnov dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik pada 24 April 2018. Kasus ini merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.
Ia divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 16 tahun penjara.
Tokoh yang Terlibat
Selain Setnov, sejumlah nama lain juga terseret, antara lain mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Narogong.
Setnov mengklaim tidak bersalah dan merasa dijebak, meski ia mengembalikan Rp5 miliar ke KPK sebagai bentuk tanggung jawab terkait uang yang diterima keponakannya dari Andi Narogong.
Drama Penahanan
Kasus Setnov sempat diwarnai sejumlah drama, mulai dari kecelakaan mobil menabrak tiang listrik hingga klaim pengacara bahwa ia mengalami benjol sebesar “bakpao”. Ia juga sempat menang praperadilan sebelum kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Kontroversi di Balik Jeruji
Pada 2018, Ombudsman RI menemukan sel Setnov lebih mewah dibanding napi lain, lengkap dengan kloset duduk. Pada 2019, ia juga kedapatan plesiran ke luar lapas dengan alasan berobat, yang menimbulkan polemik publik.
Kini, dengan status bebas bersyarat, Setnov tetap wajib mengikuti pembinaan hingga masa pidana berakhir pada 2029.

