triggernetmedia.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak ada kenaikan gaji bagi anggota DPR RI periode 2024–2029. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang beredar di media sosial bahwa gaji anggota DPR naik hingga Rp3 juta per hari atau sekitar Rp90 juta per bulan.
Menurut Puan, kebijakan baru yang berlaku bagi anggota dewan bukanlah penambahan gaji pokok, melainkan kompensasi uang rumah sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan yang telah ditiadakan.
“Nggak ada kenaikan (gaji). Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja, karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah,” ujar Puan di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025), usai Upacara Penurunan Bendera HUT RI.
Kompensasi Rumah Jabatan
Kebijakan tunjangan rumah dinas ini mulai berlaku sejak periode DPR 2024–2029. Menurut Puan, kompensasi tersebut diharapkan mempermudah anggota dewan yang baru menjabat, terutama dalam menjalankan fungsi mereka sebagai wakil rakyat.
“Dana kompensasi itu bisa juga digunakan untuk memfasilitasi konstituen dari dapil yang datang ke Jakarta bertemu dengan wakilnya,” kata Puan.
Penjelasan Sekjen DPR
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menambahkan bahwa tunjangan ini akan diberikan kepada seluruh anggota DPR tanpa terkecuali, termasuk mereka yang sudah memiliki rumah pribadi di Jakarta.
“Semua diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti rumah tempat tinggal, kecuali pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara,” jelas Indra saat meninjau komplek Rumah Jabatan Anggota DPR di Kalibata, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Kebijakan ini merujuk pada Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 bertanggal 25 September 2024, yang secara resmi memerintahkan seluruh anggota DPR, baik yang terpilih kembali maupun tidak, untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali rumah jabatan negara.

