Jumat, 1 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Nasional

DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Peran DPR dalam sistem check and balance

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
1 Agustus 2025
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menjelaskan soal proses mengapa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diberikan abolisi dan Sekeretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto diberikan amnesti. Hal ini disampaikan dalam konfrensi pers usai Rapat Konsultasi bersama DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). [Suara.com/Bagaskara]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa DPR menyetujui dua Surat Presiden (Surpres) yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi tingkat tinggi antara pimpinan DPR dan pihak pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis malam (31/7).

Related posts

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026
May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

1 Mei 2026

Abolisi untuk Tom Lembong: Proses Hukum Dihentikan

Fokus utama dari salah satu Surpres adalah permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan.

“Persetujuan terhadap Surat Presiden R43/Pers/30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.

Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden untuk menghentikan proses hukum sebelum keputusan inkrah, yang berarti negara tidak melanjutkan penuntutan pidana.

Tom Lembong sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Namun, dengan keputusan ini, proses hukum terhadapnya akan dihentikan sepenuhnya.

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan 1.116 Narapidana

Surpres kedua yang diajukan Presiden Prabowo berisi permintaan amnesti massal terhadap 1.116 terpidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Amnesti berbeda dengan abolisi. Jika abolisi menghentikan penuntutan, amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Surat Presiden tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco, yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra.

Langkah ini memicu banyak spekulasi, terutama terkait kemungkinan rekonsiliasi politik pasca-Pemilu 2024.

Rapat Konsultasi DPR dan Pemerintah: Mekanisme Konstitusional

Keputusan ini diambil setelah melalui forum resmi konsultasi antara eksekutif dan legislatif. Rapat dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta seluruh pimpinan fraksi DPR.

“Rapat konsultasi ini membahas permintaan pertimbangan dari Presiden Prabowo Subianto. Hasilnya, DPR menyetujui pemberian abolisi dan amnesti,” jelas Dasco.

Alasan di Balik Abolisi dan Amnesti: Persatuan Nasional dan Jasa Kedua Tokoh

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar kebijakan politik, melainkan bagian dari upaya nasional merawat persatuan menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

“Kami ingin menjadikan perayaan 17 Agustus sebagai momen persatuan. Ini demi keutuhan NKRI dan kondusivitas nasional,” kata Supratman.

Ia menambahkan bahwa kedua tokoh tersebut — Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto — memiliki kontribusi penting bagi negara yang layak dipertimbangkan dalam proses pemberian grasi hukum.

“Pertimbangan ini bukan politik praktis. Ini demi NKRI, demi persaudaraan anak bangsa,” tegas Supratman.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Abolisi Tom Lembongabolisi vs amnestiamnesti Hasto KristiyantoHUT RI ke-80 dan pemberian abolisikasus korupsi Tom Lembongkeputusan abolisi DPR 2025peran DPR dalam abolisiPrabowo abolisi dan amnestirekonsiliasi politik Indonesiasurat presiden abolisi
Previous Post

Tom Lembong Segera Bebas Usai Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo, Pendukung Siapkan Aksi Penjemputan

Next Post

Manuver Simbolik Dasco dan Megawati: Sinyal Konsolidasi Kekuatan Politik Pasca-Amnesti Hasto?

Next Post
Manuver Simbolik Dasco dan Megawati: Sinyal Konsolidasi Kekuatan Politik Pasca-Amnesti Hasto?

Manuver Simbolik Dasco dan Megawati: Sinyal Konsolidasi Kekuatan Politik Pasca-Amnesti Hasto?

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026
May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

1 Mei 2026
May Day Kalbar: Harapan Buruh, Janji Gubernur, dan Makna Kolaborasi

May Day Kalbar: Harapan Buruh, Janji Gubernur, dan Makna Kolaborasi

1 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan
  • May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT
  • May Day Kalbar: Harapan Buruh, Janji Gubernur, dan Makna Kolaborasi

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026
May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

1 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600