triggernetmedia.com – Setelah melalui proses hukum yang panjang dan penuh dinamika, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, akan segera menghirup udara bebas. Namun, kebebasan ini bukan datang dari proses banding atau kasasi, melainkan dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi, yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Keputusan ini disambut antusias oleh para pendukungnya. Seruan untuk menyambut kebebasan Tom Lembong secara langsung telah menyebar luas di media sosial, mengajak masyarakat berkumpul di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
“Setelah perjuangan panjang, saat yang kita tunggu akhirnya tiba. Tom Lembong dibebaskan! Jangan biarkan Pak Tom berjalan sendiri keluar dari jeruji. Tunjukkan bahwa rakyat selalu ada untuk sesama pejuangnya,” tulis ajakan yang beredar di kalangan pendukungnya, Jumat (1/8/2025).
Aksi penjemputan tersebut dijadwalkan berlangsung pada:
-
Hari/Tanggal: Jumat, 1 Agustus 2025
-
Waktu: 13.00 WIB
-
Lokasi: Rutan Cipinang, Jakarta Timur
-
Busana: Jingga dan Hitam
Iwan Tarigan Apresiasi Langkah Presiden
Mantan Koordinator Relawan Anies sekaligus eks Juru Bicara Anies Baswedan, Iwan Tarigan, turut menyambut baik keputusan tersebut.
“Ini adalah langkah berani dan bijaksana dalam semangat rekonsiliasi nasional, serta penghormatan terhadap hak-hak sipil dan kontribusi kebangsaan,” ujar Iwan.
Ia menegaskan bahwa Indonesia harus terus bergerak maju dengan menjunjung tinggi keadilan, persatuan, dan harapan untuk masa depan yang lebih baik.
“Saya ucapkan selamat atas kebebasan Tom Lembong. Semoga ini menjadi awal baru untuk terus berkarya bagi Indonesia,” imbuhnya.
Abolisi dari Presiden Prabowo, Disetujui DPR
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas pemberian abolisi kepada Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Rapat konsultasi antara unsur pemerintah dan DPR RI digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Hadir dalam rapat tersebut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
“Rapat konsultasi ini membahas surat Presiden RI terkait permintaan pertimbangan. DPR RI telah memberikan persetujuan atas permintaan abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers.
Kasus Korupsi Impor Gula dan Vonis Pengadilan
Sebelumnya, Tom Lembong divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus dugaan korupsi dalam importasi gula kristal mentah. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.




