triggernetmedia.com, Jakarta – Publik tengah diramaikan oleh beredarnya surat dengan kop resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) yang mencantumkan agenda kunjungan istri Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, yakni Agustina Hastarini, ke sejumlah negara di Eropa dan Turki.
Surat tertanggal 30 Juni 2025 tersebut menyebutkan bahwa Agustina akan melakukan perjalanan selama 14 hari, dari 30 Juni hingga 14 Juli 2025, mengunjungi delapan kota di enam negara, yakni Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan. Dalam surat itu juga tercantum permintaan kepada perwakilan diplomatik RI di negara-negara tujuan agar memberikan dukungan dan pendampingan selama perjalanan berlangsung.
Perkiraan Biaya Perjalanan
Jika diasumsikan perjalanan dilakukan secara mandiri dengan gaya menengah (hotel bintang 3-4, transportasi umum, makan di restoran lokal), berikut estimasi biaya perjalanan per orang:
-
Tiket pesawat internasional (PP Jakarta – Istanbul, Milan – Jakarta): Rp12 juta – Rp20 juta
-
Akomodasi 14 malam: Rp14 juta – Rp35 juta
-
Transportasi antarkota (kereta, pesawat, bus): Rp3 juta – Rp8 juta
-
Transportasi lokal dalam kota: Rp1,4 juta – Rp3,5 juta
-
Makan dan minum selama 14 hari: Rp4 juta – Rp9 juta
-
Visa Schengen dan asuransi perjalanan: Rp1,5 juta – Rp2,5 juta
-
Biaya atraksi wisata, hiburan, dan oleh-oleh: Rp2 juta – Rp8 juta
Total estimasi biaya per orang: Rp37,9 juta – Rp86 juta.
Angka ini belum termasuk biaya tambahan bila menggunakan maskapai full service atau akomodasi premium.
Isu Etika dan Potensi Pelanggaran
Permasalahan muncul ketika dokumen berkop kementerian digunakan untuk memfasilitasi perjalanan yang tampaknya bersifat pribadi. Meskipun belum jelas apakah perjalanan tersebut dibiayai oleh negara, penggunaan surat resmi institusi negara oleh non-pejabat seperti istri menteri bisa menimbulkan persoalan etik dan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara.
Dalam aturan birokrasi, surat perjalanan dinas umumnya hanya diperuntukkan bagi pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika Agustina bukan ASN aktif, penggunaan surat resmi untuk mengajukan pendampingan kepada perwakilan diplomatik negara menjadi tidak semestinya dan dapat melanggar asas keadilan dan akuntabilitas publik.
Klarifikasi Menteri UMKM
Menanggapi polemik tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyatakan bahwa seluruh biaya perjalanan istrinya ditanggung secara pribadi dan tidak berasal dari anggaran negara. Ia juga mengklaim tidak mengetahui soal keberadaan surat yang ramai beredar di media sosial. Namun, saat ditanya apakah surat tersebut asli atau palsu, Maman enggan memberikan penjelasan tegas.




