triggernetmedia.com, Pontianak – Menyusul keluhan warga di media sosial soal Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menguasai fasilitas umum di kawasan Waterfront Sungai Kapuas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bertindak cepat dengan melakukan penertiban, Minggu (22/6).
PKL yang kedapatan meletakkan dagangannya di atas kursi publik serta melarang warga duduk kecuali membeli dagangan, langsung ditegur dan diberikan peringatan tegas. Penertiban ini dilakukan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa fasilitas umum seperti tempat duduk di kawasan waterfront adalah milik bersama dan tidak boleh dikomersialkan secara sepihak.
“Siapa pun berhak duduk tanpa syarat harus membeli. Ini ruang publik, bukan milik pribadi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tak akan segan mengambil tindakan lebih keras bila praktik serupa kembali terjadi. Warga pun diminta aktif melapor jika menemukan oknum PKL yang melanggar aturan.
Respons Warga: Apresiasi dan Harapan
Langkah cepat Satpol PP mendapat sambutan positif dari warga. Yuni (34), pengunjung kawasan waterfront, menyampaikan rasa lega usai mendapati pedagang yang sebelumnya ‘menguasai’ bangku umum ditertibkan.
“Kita datang mau santai, bukan langsung disuruh beli. Kursinya kan bukan punya mereka,” ucapnya.
Hal senada disampaikan oleh Rafi (27). Menurutnya, berdagang boleh saja, asal tidak memonopoli ruang yang seharusnya dinikmati bersama.
“Kalau semua dagangannya ditaruh di kursi umum, nanti warga yang nggak beli malah dikucilkan. Itu nggak adil,” katanya.
Ruang Publik Harus Dijaga
Pemkot Pontianak berharap kawasan Waterfront Kapuas tetap menjadi tempat yang inklusif dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. Penataan dan pengawasan akan terus dilakukan agar ruang publik benar-benar menjadi milik semua, bukan segelintir pihak.