Triggerntmedia.com – Tim Penilaian Adipura memulai proses penilaian di Kota Pontianak, yang berlangsung mulai tanggal 1 hingga 4 November 2023, dengan fokus pada 17 titik tempat, salah satunya adalah UPT RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak, Kamis (2/11).
Tim penilai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melakukan kunjungan ke RSUD SSMA, di mana mereka menginspeksi beberapa titik penting, termasuk Tempat Pengolahan Sampah Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (LB3), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Ruang Incenerator, dan Tempat Pembuangan Sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Zaimah, seorang penilai dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menjelaskan bahwa RSUD SSMA Kota Pontianak masuk sebagai salah satu titik pantau dalam penilaian Adipura di Kota Pontianak.
“Kita melihat aspek dari penyediaan sarana dan prasarana seperti tempat sampah, tempat sampah terpilah, TPS 3R, TPS limbah medis sama IPAL-nya kemudian pemisahan dari limbah medis,” ungkapnya.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa ada beberapa titik yang memerlukan peningkatan penghijauan. Namun, mereka memberikan apresiasi khusus untuk TPS limbah B3 yang dimiliki RSUD SSMA, karena telah terpilah dengan baik.
Zaimah juga merekomendasikan adanya komposter sampah organik di taman RSUD SSMA yang dapat menghasilkan kompos untuk tanaman di rumah sakit.
Selain itu, terus melakukan edukasi kepada pengunjung rumah sakit untuk membuang sampah secara terpilah.
“Di beberapa tempat sampah masih dicampur antara organik dan non organik di belakang, kemudian untuk IPAL yang di bio indikator kolam terakhir dilakukan perawatan berkala seperti pengurukan karena tadi kurang bagus agak coklat bening sehingga tidak sampai hitam diperlukan pengerukan berkala,” pesannya.
Selain itu, dia mengingatkan bahwa penilaian Adipura mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 76 Tahun 2019, yang memiliki indikator dan kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit.