triggernetmedia.com – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyatakan, pembangunan infrastruktur jalan dari Desa Sepan Padang menuju Desa Tanjung yang menghubungkan dua Kecamatan yakni Kecamatan Mentebah dan Kecamatan Kalis, tidak bisa dilakukan Pemerintah Kabupaten sendiri. Terlebih wilayah tersebut statusnya masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Kendati demikian walaupun ada kendala pada status hutan lindung, kita telah memperoleh ijin untuk membangun badan jalan tersebut, walaupun hanya 5 tahun, tapi pinjam pakai bisa diperpanjang lagi,” kata Bupati Sis saat meninjau lokasi giat Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Desa Tanjung Kecamatan Mentebah menuju Desa Sepan Padang Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (4/2/2023).
Bupati Sis menyebut, melalui kegiatan TMMD diharapkan terus terbangun sinergitas guna membuka keterisolasian masyarakat dan nantinya akan dibangun jalan sepanjang 7 kilometer dan jembatan diwilayah yang menghubungkan Kecamatan yakni Kecamatan Mentebah dan Kecamatan Kalis.
“Jika memungkinkan Pemerintah Daerah akan melakukan peningkatan,” ujarnya.
“Kalau jalur lingkar sudah sudah bisa dilewati masyarakat, ini tentu akan lebih nyaman bagi masyarakat melakukan akses keluar masuk dan juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat.” katanya lagi.
Bupati Sis berharap kegiatan keterpaduan antara TNI bersama pemerintah daerah bisa didukung oleh masyarakat.
“Saya minta kepada masyarakat agar bisa memberikan suport terhadap pelaksanaan TMMD sehingga bisa berjalan Lancar.” tandasnya.




