Senin, 8 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Aturan Ibadah Natal 2021 Terbaru dari Kemenag

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
20 Desember 2021
in Headline, Kesra, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan ibadah Natal 2021 terbaru. Aturan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan & Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah & Peringatan Hari Raya Natal yang diterbitkan tanggal 12 Desember 2021 yang lalu.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Surat Edaran tersebut dengan harapan dapat mencegah, menanggulangi, dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di gereja sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan perayaan Natal 2021.

Related posts

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini

BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah, Bediding Dipastikan Bukan Cuaca Ekstrem

8 Juni 2026
60 Perusahaan Tekstil Gulung Tikar, Impor Ilegal Jadi Pembunuh Utama

KSPSI Sebut 17 Pabrik Mulai Tertekan, Satgas PHK Diminta Turun Tangan

8 Juni 2026

Berikut ini adalah aturan terbaru ibadah Natal 2021 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 33 Tahun 2021seperti dinukil pada laman suara.com

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai PPKM

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021

Pelaksanaan ibadah dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan dengan dilaksanakan di ruang terbuka. Jika ibadah dilaksanakan di dalam gereja maka ibadah dilakukan tidak melebihi 50 persen kapasitas ruangan sehingga setelahnya dilaksanakan secara daring. Sementara itu jam operasional gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.

4. Pengelola gereja wajib menyediakan beberapa hal dalam pelaksanaan ibadah Natal 2021

Menempatkan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan alat pengecekan suhu, masker cadangan, hand sanitizer dan tempat cuci tangan. Petugas juga diarahkan untuk melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di wilayah gereja.

Peserta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk-keluar gereja dengan menjaga jarak minimal 1 meter. Bila ada peserta dengan kondisi tidak sehat, berusia 60 tahun ke atas dan sedang hamil/ menyusui diarahkan untuk melaksanakan ibadah dari rumah.

Gereja harus dalam keadaan memiliki sirkulasi udara yang baik dan bila menggunakan AC wajib untuk dibersihkan secara berkala. Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan di tempat tertentu. Sementara itu tidak ada pelaksanaan jamuan makan bersama setelah pelaksanaan ibadah.

5. Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diwajibkan untuk harus selalu mengenakan masker, menjaga jarak, dalam kondisi sehat.

6. Peserta dilarang melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

Demikian adalah aturan ibadah Natal 2021 terbaru sesuai dengan Surat Edaran dari Kemenag yang wajib untuk ditaati oleh peserta ibadah Natal.

 

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # aturan# aturan ibadah natal 2021KemenagNatal
Previous Post

Seminar Lokakarya Kebijakan Pembangunan Ketapang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera

Next Post

Selamat dari Tragedi Kapal Tenggelam, 8 WNI Ditangkap Otoritas Malaysia

Next Post
Selamat dari Tragedi Kapal Tenggelam, 8 WNI Ditangkap Otoritas Malaysia

Selamat dari Tragedi Kapal Tenggelam, 8 WNI Ditangkap Otoritas Malaysia

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini

BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah, Bediding Dipastikan Bukan Cuaca Ekstrem

8 Juni 2026
60 Perusahaan Tekstil Gulung Tikar, Impor Ilegal Jadi Pembunuh Utama

KSPSI Sebut 17 Pabrik Mulai Tertekan, Satgas PHK Diminta Turun Tangan

8 Juni 2026
Sentimen “Sell Indonesia” Menguat, Pemerintah Diminta Pulihkan Kepercayaan Investor

Sentimen “Sell Indonesia” Menguat, Pemerintah Diminta Pulihkan Kepercayaan Investor

8 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah, Bediding Dipastikan Bukan Cuaca Ekstrem
  • KSPSI Sebut 17 Pabrik Mulai Tertekan, Satgas PHK Diminta Turun Tangan
  • Sentimen “Sell Indonesia” Menguat, Pemerintah Diminta Pulihkan Kepercayaan Investor

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini

BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah, Bediding Dipastikan Bukan Cuaca Ekstrem

8 Juni 2026
60 Perusahaan Tekstil Gulung Tikar, Impor Ilegal Jadi Pembunuh Utama

KSPSI Sebut 17 Pabrik Mulai Tertekan, Satgas PHK Diminta Turun Tangan

8 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600