triggernetmedia.com – Pemerintah Kabupaten Landak menggelar rapat bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (2/8/2021). Rapat ini dalam rangka mendukung pelaksanaan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik yang digagas oleh Kementerian PANRB.
Mewakili Bupati Landak, Asisten Administrasi Umum, Theresia Limawardani memaparkan, OPD wajib menyiapkan penganggaran replikasi inovasi pelayanan publik untuk tahun 2022.
“Sesuai arahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat melalui surat resmi bahwa kita diminta untuk mengalokasikan anggaran pada tahun 2022 untuk hal ini,” kata Asisten Administrasi Umum kepada peserta rapat.
Theresia juga menegaskan, penganggaran kegiatan ini diajukan kepada Bappeda atas dasar Surat Keputusan MenpanRB Nomor 359 tahun 2021.
“Nanti anggarannya diajukan ke Bappeda. Kemudian OPD menyampaikan replikasi inovasi pelayanan publik beserta anggarannya kepada Sekretaris Daerah ditujukan kepada Bagian Organisasi paling lambat 4 Agustus 2021,” jelasnya.
Sementara itu, terkait inovasi yang hingga ini masih menjadi andalan beberapa OPD diantaranya DPMPTSP ada 2 replikasi pelayanan publik yakni Broadcase SMS Notifikasi dan GISS, Disdukcapil memiliki replikasi Pelayanan Publik Pengajuan Berkas Online dan RSUD memiliki replikasi pelayanan publik Pendaftaran Online dan E-LAPOR.
Turut hadir dalam rapat ini, Kabag Organisasi, Bappeda Kabupaten Landak, DPMPTSPTK Kabupaten Landak, RSUD Landak dan Disdukcapil Kabupaten Landak.
Pewarta : Dek
Editor : Ariz










