triggernetmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memusnahkan sejumlah Barang Bukti (Barbuk) hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht periode Agustus 2020 hingga Maret 2021, di halaman Kantor Kejari Ketapang, Senin (12/4/2021).
Sebelum dimusnahkan, Kejari Ketapang meminta pihak Bea Cukai untuk melakukan pengujian barang bukti narkotika jenis sabu guna memastikan keasliannya.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Ketapang, Alamsyah mengungkapkan pemusanahan sejumlah barang bukti ada 135 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode Agustus 2020 hingga Maret 2021.
“Semua telah inkracht, barang bukti kita musnahkan dengan beberapa cara mulai dari di blender, di bakar, di potong hingga di gilas menggunakan alat berat,” katanya.
Alamsyah menyebut, dari 135 perkara yang barang buktinya turut dimusnahkan yakni perkara narkotika 36 perkara, pencurian dengan pemberatan 9 perkara, senjata api dan tajam 7 perkara, perkebunan 18 perkara, pertambangan 11 perkara, penganiayaan 5 perkara, perjudian 5 perkara, pengrusakan 3 perkara, perlindungan konsumen 1 perkara, perlindungan anak 17 perkara, minuman keras 20 perkara dan pembunuhan 3 perkara.
“Jadi memang pemusnahan barang bukti didominasi perkara narkotika. Bahkan ada yang barang buktinya mencapai 50 gram lebih, dan ini menjadi komitmen kami di Kejaksaan dalam hal pemberantasan peredaran narkotika di Ketapang khususnya dalam hal penuntutan,” tegasnya.
Pihaknya, sambung Alamsyah, tidak segan memberikan tuntutan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika. Khususnya terhadap para bandar atau pengedar.
“Tuntutan tinggi harus diberikan kepada pengedar atau bandar selama fakta persidangan terbukti,”ujarnya.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ketapang, Lasido Panjaitan menyatakan, sebagai bentuk transparansi pihaknya sengaja meminta bantuan Bea Cukai untuk melakukan pengetesan terhadap keaslian barang bukti khususnya narkotika.
“Pengetesan barang bukti sebelum dimusnahkan sebagai bentuk transparansi kami bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar keasliannya,” katanya dia.
Lasido mengaku, kalau dalam pemusnahan barang bukti masih didominasi perkara narkotika sebanyak 36 perkara dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 140,14 gram brutto serta ekstasi 73 butir.
“Ke depan pihaknya akan kembali melakukan pemusnahan barang bukti atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Sementara itu, saat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Aldilla Ananta mengaku pihaknya komitmen dalam mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkotika.
“PN Ketapang serius dalam penanganan kasus-kasus narkotika. Tentunya dengan melihat fakta-fakta persidangan dan barang barang bukti untuk kemudian diputuskan oleh majelis hakim,” jelasnya.
Ananta mengaku, kalau memang sejauh ini kasus narkotika menjadi kasus yang terbanyak di PN Ketapang sehingga pihaknya komitmen dalam hal pemberian putusan sesuai fakta yang terungkap di persidangan.
“Perkara narkotika di PN Ketapang paling banyak ada sekitar 75 persen dari total perkara yang ada,” pungkasnya.
Pewarta : JhonÂ
Editor : Ariz

