triggernetmedia.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1441 H/2021 M, Pemerintah Kabupaten Landak pun lantas melakukan sosialisasi.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menggelar rapat bersama Forkopimda dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak. Rapat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1441 H/2021 M, untuk disosialisasikan.
Bupati Karolin menegaskan, diterbitkannya surat edaran yang dibuat secara khusus tersebut mengingat pandemi COVID-19 hingga kini belum berakhir.
“Dasar dari Surat Edaran Bupati adalah Surat Edaran dari Menteri Agama, hal ini dikeluarkan mengingat tradisi yang dilaksanakan masyarakat menjelang bulan suci ramadan seperti tarawih dan lainnya, maka diperlukan aturan pelaksanaan protokol kesehatan dengan tujuan untuk menghindari terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19,” tuturnya.
“Aturan ini dibuat agar kegiatan keagamaan dapat berjalan, namun juga tetab mematuhi aturan dari pemerinta,” ujarnya menambahkan.
Menurut Karolin, hal yang melatar belakangi dan semangat filosofis dikeluarkannya kebijakan atau SE ini ibarat dua sisi mata uang.
“Kita berharap kegiatan keagamaan tetap terlaksana, namun juga perlu memperhatikan, mempedomani dan menjalankan prokes sesuai dengan aturan pemerintah,” ulasnya.
Dirinya berharap dengan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat serta guna kelancarkan pelaksanaan ibadah puasa meski dengan adaptasi kebiasaan baru.
“Sesuai Surat Edaran ini, ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi. Misalnya tradisi buka bersama yang semula dilakukan banyak orang maka kali ini mohon menahan diri. Tetapi silahkan dilaksanakan dirumah masing-masing bersama keluarga,” katanya berpesan.
Kapolres Landak, AKBP Ade Kuncoro menyatakan perlunya disiplin dalam penerapan prokes, mengingat kabupaten Landak saat ini masih memiliki beberapa kasus terkonfirmasi COVID-19.
“Kondisi ini harus kita jaga supaya tidak terjadi lonjakan penularan Covid-19 diwilayah kita, dan masyarakat harus mematuhi aturan tersebut,” imbau Kapolres.
AKBP Ade Kuncoro juga mengatakan bahwa menegaskan, kekinian pihkanya telah menyiapkan sekitar 300 personil yang bertugas untuk melaksanakan pengamanan selama kegiatan ibadah tarawih.
“Adapun prioritas kita yakni masjid-masjid besar, kemudian kita juga akan bekerjasama dengan Satgas Covid-19 dalam rangka menerapkan protokol kesehatan, dengan harapan pelaksanaan ibadah berjalan aman dan lancar,” katanya memungkas.
Untuk diketahui, rapat koordinasi yang dipimpin langsing Bupati Landak, Karolin Margret Natasa ini turut dihadiri Camat Se-Kabupaten Landak, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta para pengurus masjid se-Kabupaten Landak.
Pewarta : Dhesta
Editor : Ariz




