triggernetmedia.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, dapur yang ditutup tersebar di 98 titik di Wilayah I Sumatera, 311 titik di Wilayah II Jawa dan Madura, serta 424 titik di Wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Menurut Sudaryono, penghentian operasional kali ini disertai sanksi yang lebih tegas. Mitra SPPG yang operasionalnya dihentikan tidak akan menerima pembayaran selama masa penutupan.
“Ini bukan seperti yang lalu. Misalnya dulu di-suspend tapi tetap dibayar. Kalau sekarang sudah di-suspend, tutup, tidak dibayar. Ini betul-betul suspend karena pelanggaran,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, penghentian operasional dilakukan karena sejumlah SPPG tidak memenuhi standar kebersihan, sanitasi, serta persyaratan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Menurutnya, standar tersebut menjadi syarat penting untuk menjaga kualitas makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat Program MBG.
“Yang tidak memenuhi persyaratan kami beri tenggat waktu untuk melakukan perbaikan. Namun jika tidak dipenuhi, maka kami suspend secara permanen,” ujarnya.
Meski demikian, Sudaryono memastikan penghentian operasional ratusan dapur tersebut tidak akan mengganggu penyaluran Program Makan Bergizi Gratis.
BGN telah menyiapkan skema pengalihan layanan sehingga porsi makanan dari dapur yang ditutup akan dialihkan ke SPPG lain yang berada di sekitar lokasi.
“Begitu di-suspend, porsi layanan yang sebelumnya disediakan dapur tersebut akan dibagi ke dapur-dapur lain di sekitarnya sehingga penerima manfaat tetap mendapatkan layanan,” kata Sudaryono.











