triggernetmedia.com – Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, mulai bergabung dengan tahanan lain di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/7/2026), setelah menjalani masa isolasi sesuai prosedur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, masa isolasi merupakan tahapan yang wajib dijalani setiap tahanan baru sebelum ditempatkan bersama penghuni rutan lainnya.
“Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi, dan direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya,” kata Budi, Senin.
Budi menjelaskan, Febrie juga telah mengenakan rompi tahanan saat proses registrasi di Rutan KPK.
Selain itu, pada hari yang sama, Febrie menerima kunjungan keluarga maupun kerabat sesuai jadwal kunjungan yang berlaku, termasuk kiriman makanan.
Menurut Budi, seluruh prosedur yang dijalani mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu sama dengan tahanan lainnya.
“Hal ini untuk menegaskan bahwa perlakuan terhadap tahanan FA ini tidak ada pengistimewaan. Artinya, berlaku umum, termasuk untuk tahanan-tahanan lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan TPPU setelah menjalani pemeriksaan pada 24 Juli 2026.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelum penetapan tersangka, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan TPPU pada 20 Juli 2026.
Penyidikan dilakukan setelah penyidik menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Kortastipidkor Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.










