triggernetmedia.com – Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak, Junaidi mengungkapkan, terkait dengan kasus penutupan 10 tempat permainan ketangkasan berbau judi di Kota Pontianak baru-baru ini memang izinnya sudah diterbitkan melalui OSS.
“Tapi tidak diaktifkan oleh kami alasannya karena ada unsur perjudian,” jelasnya, Selasa, 17/3/2020.
Junaidi menyebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang perijinan Online Single Submission (OSS) dapat diakses masyarakat secara online.
“Mereka izin itu langsung terbit dari OSS tinggal kita memverifikasi semua izin yang ada. Jadi terkait dengan kasus ini memang izinnya sudah terbit oleh OSS tapi tidak diaktifkan oleh kami alasannya karena ada unsur perjudian,” tegas Junaidi.
Junaidi menjelaskan, ada komitmen yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha untuk mendapatkan izin dari lembaga OSS. Yakni ada tiga komitmen umum yang harus dipenuhi, seperti IMB, izin lokasi (sertifikat hak milik), dan izin lingkungan.
“Memang dari lembaga OSS izin lokasi itu berbunyi atas nama walikota padahal menerbitkan di pusat. Memang peraturan seperti itu. 10 tempat ini ada izin dari OSS dari Pemkot tidak ada,” kata Junaidi.
Dhesta











