triggernetmedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak mengamankan sepuluh tempat permainan ketangkasan berbau judi.
“Ini mengarah ke judi. Kalau disini ini kan pembelian koin atau kartu itu nanti akan diberikan iming-iming hadiah,” ujar Kepala Satpol-PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana, Selasa (17/3/2020).
Penertiban terhadap tempat permainan judi itu dalam rangka memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kekinian, tempat tersebut telah disegel karena telah melanggar Perda ketertiban umum.
“Yang jelas ada 10 tempat. Kita tutup semuanya. Sekarang sudah 5 tempat,” jelasnya.
Sebelumnya, kata Syarifah Adriana, pihaknya sudah sempat melakukan pendekatan untuk menutup tempat ini. Kendati begitu, penutupan itu dilakukan hanya pada saat razia dilakukan.
“Sebenarnya kemarin-kemarin kita sudah melakukan pendekatan untuk menutup dan sudah tutup juga. Tapi rupanya tutup bohongan. Pada saat kita datang dia tutup kemudian dia buka lagi,” kesalnya.
Kehebohan terkait pusat permainan ketangkasan berbau judi itu dirasakan sejak bulan Maret ini. Namun, sebut Syarifah Adriana Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak merasa tidak kecolongan dalam memberikan izin.
“Sebab pemilik awalnya hanya mengajukan permohonan izin usaha permainan biasa,” jelasnya.
“Ada, yang ada izin tapi ini awalnya Pemkot tidak mengetahui modus yang dibuat. Kalau hanya izin usaha permainan biasa saja. Tapi tidak tahu arahnya. Kalau judi tidak mungkin memberikan izin. Izin nya tidak dari sini tapi pemenuhan komitmennya saja. Izinnya lembaga OSS pusat,” jelasnya lagi.
Syarifah Adriana menegaskan, saat ini tempat permainan ketangkasan berbau judi itu dalam pengawasan. Pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Diantaranya menyita barang. Akan kita arahkan ke sidang. Sementara tipiring nanti kita lihat selanjutnya,” Pungkasnya.
Syarifah Adriana menyebut dari 10 tempat atau pusat permainan ketangkasan berbau judi yang ditutup Satpol PP Kota Pontianak itu salah satunya yakni dikawasan Ambalat, Pontianak Selatan.
Dhesta




