banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan Periode Februari 2020

Logo BPS
banner 120x600

triggernetmedia.com –  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

Dimana Tingkat Bunga Penjaminan periode tanggal 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 untuk simpanan dalam rupiah dan valas di Bank Umum serta Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat tidak mengalami perubahan.

Tingkat bunga penjaminan di Bank Umum dalam bentuk rupiah sebesar 6 persen, sementara dalam bentuk valas 1,76 persen.

Adapun tingkat bunga penjaminan di Bank Perkreditan Rakyat dalam bentuk rupiah yakni sebesar 8,50 persen.

Sekretaris LPS Muhamad Yusron menuturkan, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang masih berada dalam tren penurunan sejalan dengan arah kebijakan yang ditempuh bank sentral serta membaiknya prospek likuiditas perbankan.

“LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan dan hasil asessmen atas perkembangan kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan serta likuiditas,” kata Muhamad Yusron, dalam keterangannya, Jumat (6/3/2020).

Muhamad Yusron menuturkan, sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

“Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan,” ucapnya.

Menurut Muhamad Yusron, sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

“Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan,” tutur Muhamad Yusron.

Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Sumber : Suara.com

 

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *