triggernetmedia.com – Kepala Dinas Perkebunan, Alpius mengungkapkan diperlukannya kehadiran pimpinan perusahaan perkebunan di Kabupaten landak dalam rapat evaluasi dimaksudkan guna tercapainya mediasi yang baik antara pihak perusahaan perkebunan dengan seluruh pelaku kepentingan.
“Sehingga persolaan perizinan perusahaan perkebunan dan permasalahan di lapangan terutama konflik sosial, batas-batas area perkebunan serta kebakaran lahan yang sudah menjadi isu nasional dapat kita atasi bersama tanpa merugikan salah satu pihak,” kata Alpius, Selasa (4/2).
Menurut Alpius, pimpinan perkebunan selaku tim teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak sang berkepentingan dalam menjembatani semua pihak agar tercapai mediasi. Sehingga di dapat solusi dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi.
“Tentunya diharapkan perlu dilakukan musyawarah dan mufakat atau mungkin melalui jalur hukum sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan serta ketentuan yang berlaku sebagai acuan dan pedoman dalam mengambil suatu keputusan terhadap usaha perkebunan itu sendiri,” ujarnya.
Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa menyatakan, sektor perkebunan merupakan salah satu investasi terbesar yang ada di Kabupaten Landak. Karena itu Pemerintah Kabupaten Landak memberikan perhatian khusus terhadap perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Landak sebagai sektor utama investasi di Kabupaten Landak.
“Kami akan memberikan perhatian khusus terhadap perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Landak guna mendukung kemajuan daerah ini bersama masyarakatnya. Namum pada kesempatan ini masih saja para pimpinan perusahaan yang tidak mau hadir dalam pertemuan ini, dengan hanya menugaskan perwakilannya saja,” ungkap Karolin.
Bupati Karolin mengungkapkan, mencermati persoalaan-persoalaan yang timbul di lapangan saat ini cukup banyak. Hal ini didasari oleh laporan berbagai situasi di lapangan yang dilaporkan oleh masyarakat dan berbagai media sosial dan sebagainya.
“Tentunya ini menjadi keprihatinan kami yaitu terhadap kondisi masyarakat dan investasi yang ada di Kabupaten Landak agar berjalan seimbang tanpa ada keberpihakan baik masyarakat maupun pihak perusahaan,” ujarnya.
Terkait peraturan daerah yang sudah dikeluarkan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang tersebut. Bupati Karolin berharap agar semua pihak dapat mengkaji regulasi terkait peraturan daerah. Sehingga tidak merugikan antara masyarakat dan perusahaan.
“Kami harapkan agar semua mengkaji ulang regulasi yang berkaitan dengan hal ini agar tidak merugikan masyarakat dan perusahaan yang dikarenakan tingginya konflik yang ada di tengah masyarakat dan perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan salah satu tujuan daripada investasi perkebunan dalam melakukan pembinaan masyarakat,” imbau Karolin.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, Heri Saman meminta semua pihak yang terkait untuk mentaati perda yang ada di Kabupaten Landak. Menurutnya, Perdamerupakan produk hukum yang sah dalam meningkatkan investasi di daerah yang berkelanjutan di kemudian hari.
“Kami membuat perda itu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan pihak perusahaan dengan tujuan meningkatkan investasi di daerah tanpa adanya konflik di kemudian hari. Oleh karena itu, perda tersebut wajib ditaati,” tegas Heri Saman.
Ariz