banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Cekcok, AW Tega Aniaya Keluarga Sendiri Dengan Parang Seleng

AW (42) tersangka pelaku penganiayaan terhadap keluarga ditangkap Kepolisian Sektor Siantan, Polres mempawah, Selasa, 4/2/2020.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Kepolisian Sektor Siantan, Polres Mempawah mengamankan seorang pria berinisial AW (42)  pelaku tindak pidana penganiayaan dengan sajam. AW  tega menganiaya korbannya, Supai (39), warga Desa Wajok Hulu Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah.

“TKP di Jalan Sungai Pandan Desa Wajok Hulu Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah. Tersangka AW sendiri merupakan warga Wajok Hulu Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah,” ungkap Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga melalui Kapolsek Siantan Iptu Tarminto, Selasa (4/2).

Pada Senin (3/2) sekira pukul 21.30 Wib, kata Iptu Tarminto, AW telah bertengkar dengan orang tuanya sendiri. Karena tersangka akan mengambil anak perempuannya yang masih berumur 7 tahun. Merasa dilarang dan dihalang-halangi pihak keluarga, tersangka kemudian memukul orang tuanya sendiri.

Tersangka, lanjut Kapolsek, kemudian pulang dan mengambil parang seleng dengan tujuan untuk menakut nakuti orang tuanya. Kemudian tersangka kembali kerumah orang tuanya.

“Namun pada saat di jalan, kebetulan keduanya berpapasan. Korban yang menggunakan sepeda motor dan pada saat itu mengatakan akan melaporkan AW ke Polisi, karena telah memukul orangtuanya sendiri,” beber Iptu Tarminto.

“Mendengar kata-kata dari korban tersangka menjadi emosi, kemudian melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan sebilah parang ke arah korban. Namun, korban menghidar lalu lari menyebrang parit. Tak puas, AW terus mengejar korban. pada saat di depan rumah seorang saksi mata. Saat itu korban jatuh dan tersangka langsung mengayunkan parang ke arah korban hingga mengenai tumit kaki kiri dekat mata kaki. Korban juga mengalami luka bacok di paha kaki sebelah kiri di bawah pantat,” jelas Iptu Tarminto.

Pada saat tersangka hendak membacok korban lagi, lanjut Iptu tarminto, saat itu saksi mata berteriak agar AW tidak menganiaya korbannya lagi dengan sajam. Saat itu AW kemudian meninggalkan korban dalam keadaan luka.

Berselang beberapa waktu kemudian, sekira pukul 22.00 Wib Kapolsek Siantan bersama anggotanya berjumlah 6 personil langsung melakukan pencarian terhadap AW dengan menelusiri hutan kawasan Sungai Pandan, Wajok Hulu.

Kanit Reskrim Ipda Herwantoro, beserta Kanit Sabhara, Kanit Provost, dan Kanit Binmas dibantu warga setempat terlibat langsung melakukan pencarian terhadap AW di hutan Sungai Pandan.

Selasa (4/2) pagi sekira pukul 05.00 wib, Anggota Polsek Siantan kemudian bekerja sama dengan warga setempat. Buyar, teman AW diarahkan anggota Polsek Siantan untuk menyediakan makan untuk AW, karena saat itu AW diketahui menuju rumah Buyar.

“Pada saat AW sedang menikmati makanan yang disediakan Buyar itulah, AW langsung diamankan. Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu buah parang celeng, dengan gagang kayu berwarna coklat, satu helai sarung warna hitam. Tersangka AW dijerat Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” ujar Kapolsek Siantan Iptu Tarminto.

Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *