triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak mengajak masyarakat memberikan penghormatan khusus pada momen Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada 17 Agustus 2026, warga diminta menghentikan aktivitas selama tiga menit.
Imbauan tersebut disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melalui surat edaran terkait pelaksanaan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Penghentian aktivitas berlangsung pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, bertepatan dengan pengibaran Sang Merah Putih dan berkumandangnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi.
Edi mengajak masyarakat yang sedang beraktivitas untuk sejenak menghentikan kegiatan dan berdiri tegap sebagai bentuk penghormatan terhadap momentum bersejarah tersebut.
“Pada 17 Agustus nanti, mari kita hentikan aktivitas sejenak selama tiga menit. Berdiri tegap dan bersama-sama menghormati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Edi, Kamis (13/8/2026).
Namun, penghentian aktivitas tidak diberlakukan secara mutlak. Kegiatan yang berpotensi membahayakan keselamatan apabila dihentikan serta pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan tetap diperbolehkan berlangsung.
Videotron di Pontianak Diminta Tayangkan Upacara
Selain mengajak warga menghentikan aktivitas, Pemkot Pontianak juga mendorong pelaku usaha pemilik videotron untuk ikut menyemarakkan peringatan kemerdekaan.
Videotron diharapkan menayangkan secara langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih. Dengan cara tersebut, masyarakat yang berada di ruang publik tetap dapat mengikuti jalannya upacara.
Untuk mendukung pelaksanaan imbauan, jajaran TNI, Polri, dan Pemadam Kebakaran juga diminta membantu memberikan tanda kepada masyarakat menjelang Lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Sirene maupun suara penanda lainnya dapat digunakan sebelum dimulainya momen penghormatan tersebut.
Ikuti Upacara dari Siaran Langsung
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Pemkot Pontianak juga mengajak pejabat, pegawai, dan masyarakat mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi melalui siaran langsung.
Edi berharap momentum tiga menit tersebut dapat menjadi pengingat bahwa peringatan kemerdekaan bukan sekadar seremoni, tetapi juga kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk kembali menghargai perjuangan dan jasa para pahlawan.
“Selain itu, seluruh pejabat, pegawai, dan masyarakat juga diimbau menyaksikan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI melalui siaran langsung,” pungkas Edi.










