triggernetmedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan dukungannya terhadap penguatan perlindungan hak keperdataan perempuan dan anak masyarakat Dayak melalui pencatatan perkawinan serta penguatan administrasi kependudukan.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan dalam Focus Group Discussion (FGD) Inovasi Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Wanita dan Anak Dayak (Sikawan Dayak) di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan dan dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, para narasumber, serta peserta FGD.
Dalam sambutannya, Krisantus mengatakan isu perlindungan hak perempuan dan anak Dayak berkaitan erat dengan penghormatan terhadap adat dan budaya sekaligus pemenuhan hak warga negara atas identitas dan kepastian status hukum.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, saya menyambut baik pelaksanaan FGD ini. Temanya sangat penting karena berkaitan dengan penghormatan terhadap adat dan budaya, perlindungan hak perempuan dan anak, serta kepastian identitas dan status hukum warga negara,” ujarnya.
Menurut Krisantus, perkawinan dalam masyarakat Dayak tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga menyangkut tata kehidupan, hubungan kekerabatan, kehormatan keluarga, serta keberlanjutan nilai budaya yang diwariskan antargenerasi.
Karena itu, ia menilai perempuan dan anak perlu mendapatkan kepastian mengenai identitas serta status keluarga agar hak-hak mereka dapat terlindungi secara jelas.
“Perempuan Dayak memiliki kedudukan penting dalam keluarga dan masyarakat. Kita harus memastikan mereka memperoleh kepastian identitas dan status keluarga. Begitu juga anak-anak, harus mendapatkan hak administrasi dan kependudukan secara jelas,” tegasnya.
Krisantus menambahkan, administrasi kependudukan tidak semata-mata berkaitan dengan dokumen, tetapi menjadi instrumen negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap status pribadi serta status hukum setiap penduduk.
“Identitas dan status hukum yang jelas akan memudahkan masyarakat memperoleh berbagai pelayanan dan memberikan perlindungan terhadap hak-haknya,” katanya.
Dalam konteks perkawinan adat Dayak, ia menilai diperlukan sinergi antara nilai-nilai adat dan sistem hukum negara. Menurutnya, keberadaan adat tetap perlu dihormati sebagai bagian dari kekayaan budaya, sementara administrasi kependudukan diperlukan untuk memberikan kepastian identitas dan status hukum masyarakat.
“Adat harus kita hormati sebagai kekayaan budaya, sementara administrasi kependudukan menjadi instrumen negara untuk memberikan kepastian identitas dan status hukum bagi setiap warga negara,” ungkapnya.
Ia berharap FGD Sikawan Dayak menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat diterapkan dalam pelayanan kepada masyarakat. Pembahasan diharapkan tidak berhenti pada tataran diskusi, tetapi mampu memberikan solusi terhadap persoalan administrasi kependudukan dan perlindungan hak perempuan serta anak.
“Saya berharap melalui FGD ini kita dapat merumuskan rekomendasi konkret mengenai kedudukan perkawinan adat Dayak dalam administrasi kependudukan, perlindungan hak perempuan dan anak, serta penguatan peran lembaga adat,” harapnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Krisantus mendorong penguatan koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pemerintah daerah, lembaga adat, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar pelayanan administrasi kepada masyarakat adat dapat berjalan lebih mudah, inklusif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sinergi ini penting agar masyarakat adat, khususnya perempuan dan anak, tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh kepastian administrasi dan perlindungan hukum. Kita harus hadir memberikan solusi,” tuturnya.
Ia menegaskan Pemprov Kalbar berkomitmen mendukung perlindungan masyarakat yang membutuhkan kepastian administrasi dan hukum, sekaligus menjaga keberadaan serta nilai-nilai budaya Dayak.
“Semoga FGD ini memberikan kontribusi nyata bagi penguatan perlindungan penduduk dan peningkatan pelayanan administrasi kependudukan,” pungkasnya.










