Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Serikat Pekerja Rumah Tangga Desak DPR Buat UU Perlindungan PRT

ariz by ariz
6 Oktober 2019
in Headline
0
Serikat Pekerja Rumah Tangga Desak DPR Buat UU Perlindungan PRT

Jala PRT meminta DPR membuat undang-undang perlindungan PRT di Jakarta, Minggu (6/10/2019). [Suara.com/Stephanus Aranditio]

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Serikat Pekerja Rumah Tangga di DKI Jakarta, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat undang-undang perlindungan PRT, sebab UU ketenagakerjaan belum menjamin para PRT.

Staf Pengorganisasian dan Penguatan Kapasitas Jala PRT Ari Ujianto mengatakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak menjangkau para PRT ke dalam sistem perundangan umum mengenai hubungan kerja.

Undang-undang tersebut PRT dianggap tidak dipekerjakan badan usaha sehingga mereka tidak diberikan perlindungan yang diberikan oleh UU terhadap pekerja lainnya.

Di samping itu, mereka tidak diberi akses terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan kerja, seperti pengadilan industrial yang dibentuk menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Kontrak antara majikan dengan PRT itu harus ada hak kewajibannya dengan clear, yakni dengan standar kerja layak misalnya THR, libur mingguan, upah layak, jaminan sosial, itu harus ada di dalam kontrak termasuk batasan waktu bekerja,” kata Ari di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (6/10), dinukil dari laman suara.com.

Oleh karena itu, Ari berharap DPR RI dan Pemerintah segera membahas mengenai revisi undang-undang ketenagakerjaan atau membuat undang-undang baru yang menjamin profesi PRT

“Permasalahan ini akan clear, tidak perlu ribet negosiasi dengan majikan segalam macam kalau undang-undang perlindungan PRT- nya ada, dengan undang-undang itu sudah memberikan kewajiban bagi majikan atau pengguna jasa untuk memberikan hak-hak kepada PRT,” tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan survei International Labour Organization (ILO/Kantor Perburuhan Internasional, Jakarta) pada 2015 PRT di Indonesia sudah mencapai 4,2 juta orang.

Mereka selain sebagai pekerja juga sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai pendapatan sekitar 20 – 30 persen dari upah minimum regional (UMR) dan belum mendapatkan hak jaminan sosial, yakni jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Pasal 11 Huruf g, disebutkan bahwa Pengguna Jasa PRT/Majikan wajib mengikutsertakan PRT dalam jaminan sosial.

Dythia Novianty | Stephanus Aranditio

 

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Jala PRTJaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah TanggaSerikat Pekerja Rumah TanggaUU Perlindungan PRT
Previous Post

Pegawai Hotel, Pencuri Uang Iis Dahlia di London

Next Post

Selena Gomez Tampil Cantik dengan Rok Kulit Peniti, Terinspirasi JLo?

ariz

ariz

Next Post
Selena Gomez Tampil Cantik dengan Rok Kulit Peniti, Terinspirasi JLo?

Selena Gomez Tampil Cantik dengan Rok Kulit Peniti, Terinspirasi JLo?

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Penerimaan Pajak Tumbuh 21,4 Persen, Ekonomi RI Dinilai Tetap Kuat

Penerimaan Pajak Tumbuh 21,4 Persen, Ekonomi RI Dinilai Tetap Kuat

8 Juli 2026
Swiss Singkirkan Kolombia Lewat Adu Penalti, Skor Akhir 4-3

Swiss Singkirkan Kolombia Lewat Adu Penalti, Skor Akhir 4-3

8 Juli 2026
Comeback Spektakuler Antar Argentina ke Perempat Final

Comeback Spektakuler Antar Argentina ke Perempat Final

8 Juli 2026
India Nyatakan Siap Dukung Visi Indonesia Emas 2045

India Nyatakan Siap Dukung Visi Indonesia Emas 2045

7 Juli 2026

Recent News

Penerimaan Pajak Tumbuh 21,4 Persen, Ekonomi RI Dinilai Tetap Kuat

Penerimaan Pajak Tumbuh 21,4 Persen, Ekonomi RI Dinilai Tetap Kuat

8 Juli 2026
Swiss Singkirkan Kolombia Lewat Adu Penalti, Skor Akhir 4-3

Swiss Singkirkan Kolombia Lewat Adu Penalti, Skor Akhir 4-3

8 Juli 2026
Comeback Spektakuler Antar Argentina ke Perempat Final

Comeback Spektakuler Antar Argentina ke Perempat Final

8 Juli 2026
India Nyatakan Siap Dukung Visi Indonesia Emas 2045

India Nyatakan Siap Dukung Visi Indonesia Emas 2045

7 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development