banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

2 Remaja di Sandai Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

banner 120x600

triggernetmedia.com – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Sandai, Polres Ketapang mengamankan 2 orang remaja dibawah umur yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kedua remaja tersebut yakni ES (15) dan S (17), merupakan warga Kecamatan Sandai.

“Mereka diamankan di sebuah rumah yang berada di Dusun Indralaya, Desa Sandai Kecamatan Sandai pada Rabu2 Oktober 2019 sekitar pukul 17.00 wib,” ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, pada Kamis (3/10).

Sebelumnya, kata Kapolres, kedua remaja tersebut diamankan unit reskrim Polsek Sandai, Polres Ketapang berdasarkan informasi masyarakat, terkait keberadaan sebuah rumah di Dusun Indralaya Desa Sandai Kecamatan Sandai yang dicurigai sebagai tempat remaja itu mengkonsumsi narkoba.

“Atas informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan ke alamat rumah yang diinformasikan warga, dan benar saja, saat petugas dari Unit Reskrim Polsek Sandai, Polres Ketapang melakukan penggrebekan, kedua remaja tersebut sedang menikmati narkotika yang di duga sabu,” beber Kapolres.

Penangkapan terhadap kedua remaja yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu itu turut disaksikan warga setempat.

“Saat akan ditangkap keduanya tengah asyik menghisap narkoba menggunakan alat hisap bong didalam kamar mandi. Kemudian, saat digeledah terhadap badan kedua pelaku, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres.

Sejumlah barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Polsek Sandai, Polres Ketapang terhadap kedua remaja yang terlibat penyalahgunaan narkoba yakni
1 Buah tabung kaca kecil merek FANBO yang berisi serbuk kristal putih yang diduga sab, 1 buah alat hisap atau bong, dan 3 buah korek api gas.

Hingga kini kedua remaja yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, berikut sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Ketapang.

Kedua remaja yang masih tergolong dibawah umur itu terancam Pasal 112  ayat (1) dan pasal 127 (1) UU Nomor 35/2009 tentang tindak pidana narkotika.

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *