Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus Narkotika 107 Kg Dan Ekstasi 114 Butir Sungai Duri

ariz by ariz
25 September 2019
in Headline, Kilas Kalbar, SingBeBas, Uncategorized
0
Kasus Narkotika 107 Kg Dan Ekstasi 114 Butir Sungai Duri
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada dua orang terdakwa kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi di Pengadilan Negeri Bengkayang.

Proses persidangan terhadap dua orang terdakwa yang membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi itu dikawal ketat oleh aparat bersenjata lengkap.

Agenda pembacaan tuntutan pidana oleh JPU terhadap kedua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi masing masing Shabu seberat 107,77 Kilogram dan ekstasi sebanyak 114.699 ribu butir, yang ditangkap di sungai Duri beberapa waktu lalu.

Kedua terdakwa tersebut adalah  Hendri alias Muhamad Idris Bin M.Fauzi, dan Iqnasius Petrus Loli alias Arnoldus Topan anak dari Yohanes Libak.

Ketua Pengadilan Negeri  Bengkayang Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membuka sidang mengatakan, kedua terdakwa didampingi oleh kuasa hukum, dan sidang sifatnya terbuka untuk umum, Selasa (24/9).

Sebelumnya, kedua terdakwa tindak pidana narkotika dihadapkan dipersidangan secara terpisah, pertama dihadirkan Iqnasius Petrus Loli dan kemudian Hendri.

Keduanya terlihat mendengarkan tuntutan JPU yang dibacakan oleh Zaenal Abidin Simarmata dengan nomor Perkara 91/Pid.Sus/2019/PN Bengkayang.

Usai dilakukan sidang pembacaan tuntutan, kepada awak media jaksa penuntut umum Ardhi Praseryo yang juga Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkayang mengatakan kedua terdakwa dituntut dengan hukuman mati.

“Karena telah didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU RI No.35 Tahun 1999 Tentang Narkotika,” ungkapnya.

Berdasarkan fakta dari persidangan dan keterangan saksi-saksi alat bukti surat dan alat bukti yang diperlihatkan dipersidangan JPU berkeyakinan bahwa terdakwa patut dihukum mati, karena bersalah telah melakukan tindak pidana perbuatan jahat mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 107 Kg dan Ekstasi 114 ribu.

“Dan JPU menganggap tidak alasan pemaaf kepada kedua terdakwa tersebut sehingga di tuntut mati,” tegasnya.

Dalam tuntutan hukuman mati dinilai sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Karena hal yang sangat memberatkan kedua terdakwa bahwa Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa semakin memperluas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Bengkayang Doni Silalahi mengatakan, sidang pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum dan para terdakwa di tuntut hukuman pidana mati. Sementara, sidang akan dilanjutkan pada Minggu depan tanggal 30 September 2019.

“Sidang pembelaan/pledooi dari penasihat hukum para terdakwa. Dan Putusan nanti setelah tanggapan dari penuntut umum dan penasihat hukum para terdakwa, jadi untuk sekarang belum bisa  di agendakan untuk pembacaan putusan. Nanti di informasikan  untuk pembacaan putusan. Terkait tuntutan hukuman mati oleh JPU terhadap terdakwa akan di musyawarahkan oleh majelis hakim dan akan dibacakan pada agenda sidang pembacaan putusan,’ jelas Doni.

Sementara itu,  Kuasa Hukum terdakwa Zakarias  menegaskan, bahwa dalam waktu yang diberikan satu minggu  akan melakukan upaya pembelaan.

“Kami akan meminta pertimbangan kepada majelis hakim dalam upaya meringankan hukuman kedua terdakwa.

“Sebab keduanya diketahui tidak mengetahui apa yang dilakukan, mereka tahunya yang sedang dibawa adalah akar bahar dan pertimbangan lainnya yang akan diminta, ini pertama kali dilakukan,” ungkap Zakarias.

Zakarias menegaskan, pihaknya akan berupaya meminta pertimbangan agar terdakwa tidak dihukum mati.

“Kami akan berupaya meminta pertimbangan hakim agar terdakwa tidak dihukum mati,” ujar Zakarias.

Sidang pembacaan tuntutan JPU di pimpin oleh Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, dengan Hakim Anggota masing masing Hendri Irawan,  dan Doni Silalahi berakhir pada pukul 14.00 Wib selanjutnya sidang akan dilanjutkan pekan depan Senin (30/9) dengan agenda nota pembelaan serta replik dan duplik.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Martinus Hasibuan membenarkan pihaknya melalui JPU telah membacakan tututan pidana hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana narkotika.

Mereka adalah Ignatius Petrus Loli alias Arnoldus Topan anak Yohanes Libak yang bekerjasama dengan Hendri alias Muhamad Idris bin M Fauzi.

“Kami telah membacakan tuntutan, kami terhadap kedua terdakwa dengan pidana mati dan menunggu proses persidangan berikutnya nota pembelaan replik dan duplik dan jawaban dari pada kami yang akan disidangkan satu minggu kedepan,” jelas Martinus Hasibuan.

Dalam hal ini kata Martinus,  konstruksi pasal yang dapat dibuktikan didalam persidangan itu adalah terhadap kedua terdakwa melanggar pasal 114  ayat 1 jo pasal 132 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dari sekian kasus narkotika yang ditangani Di Kabupaten Bengkayang tuntutan hukuman mati baru kali ini terjadi,” tambahnya.

Lanjutnya lagi, ini dilakukan dengan dasar bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa ia telah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama dan baru terungkap kali ini, sehingga sudah sepatutnya dituntut hukuman mati.

“Perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat secara luas, selain itu menggingat juga bahwa program Pemerintah dalam upaya memberatas narkoba telah dilanggar dan perbuatan terdakwa intinya semakin mempermuas peredaran narkoba di Provinsi Kalimantan Barat,” tutupnya.

Doe I Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: BengkayangNarkobaPenangkapan Narkoba di Sungai DuriTerpidana Narkoba Sungai Duri
Previous Post

Bobol ATM BRI di SPBU, Pekerja Salon ini Tertangkap Basah

Next Post

Kubu Raya Jadi Pionir Penerapan BPHTB di Kalbar

ariz

ariz

Next Post
Kubu Raya Jadi Pionir Penerapan BPHTB di Kalbar

Kubu Raya Jadi Pionir Penerapan BPHTB di Kalbar

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Menkeu Purbaya Paparkan Tiga Pilar Strategi Ekonomi Presiden Prabowo

Pemerintah Salurkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda, Bisa untuk Bayar Gaji PPPK

12 Agustus 2026
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, tapi Dunia Usaha Belum Sepenuhnya Bernapas Lega

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, tapi Dunia Usaha Belum Sepenuhnya Bernapas Lega

12 Agustus 2026
Pembiayaan UMKM Tak Cukup Digenjot, Pasar Produk Harus Diperkuat

Pembiayaan UMKM Tak Cukup Digenjot, Pasar Produk Harus Diperkuat

12 Agustus 2026
Gambut Terbakar dalam Hitungan Hari, Pulihnya Bisa Puluhan Tahun

Gambut Terbakar dalam Hitungan Hari, Pulihnya Bisa Puluhan Tahun

12 Agustus 2026

Recent News

Menkeu Purbaya Paparkan Tiga Pilar Strategi Ekonomi Presiden Prabowo

Pemerintah Salurkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda, Bisa untuk Bayar Gaji PPPK

12 Agustus 2026
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, tapi Dunia Usaha Belum Sepenuhnya Bernapas Lega

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, tapi Dunia Usaha Belum Sepenuhnya Bernapas Lega

12 Agustus 2026
Pembiayaan UMKM Tak Cukup Digenjot, Pasar Produk Harus Diperkuat

Pembiayaan UMKM Tak Cukup Digenjot, Pasar Produk Harus Diperkuat

12 Agustus 2026
Gambut Terbakar dalam Hitungan Hari, Pulihnya Bisa Puluhan Tahun

Gambut Terbakar dalam Hitungan Hari, Pulihnya Bisa Puluhan Tahun

12 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development