banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Kasus Narkotika 107 Kg Dan Ekstasi 114 Butir Sungai Duri

banner 120x600

triggernetmedia.com –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada dua orang terdakwa kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi di Pengadilan Negeri Bengkayang.

Proses persidangan terhadap dua orang terdakwa yang membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi itu dikawal ketat oleh aparat bersenjata lengkap.

Agenda pembacaan tuntutan pidana oleh JPU terhadap kedua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi masing masing Shabu seberat 107,77 Kilogram dan ekstasi sebanyak 114.699 ribu butir, yang ditangkap di sungai Duri beberapa waktu lalu.

Kedua terdakwa tersebut adalah  Hendri alias Muhamad Idris Bin M.Fauzi, dan Iqnasius Petrus Loli alias Arnoldus Topan anak dari Yohanes Libak.

Ketua Pengadilan Negeri  Bengkayang Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membuka sidang mengatakan, kedua terdakwa didampingi oleh kuasa hukum, dan sidang sifatnya terbuka untuk umum, Selasa (24/9).

Sebelumnya, kedua terdakwa tindak pidana narkotika dihadapkan dipersidangan secara terpisah, pertama dihadirkan Iqnasius Petrus Loli dan kemudian Hendri.

Keduanya terlihat mendengarkan tuntutan JPU yang dibacakan oleh Zaenal Abidin Simarmata dengan nomor Perkara 91/Pid.Sus/2019/PN Bengkayang.

Usai dilakukan sidang pembacaan tuntutan, kepada awak media jaksa penuntut umum Ardhi Praseryo yang juga Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkayang mengatakan kedua terdakwa dituntut dengan hukuman mati.

“Karena telah didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU RI No.35 Tahun 1999 Tentang Narkotika,” ungkapnya.

Berdasarkan fakta dari persidangan dan keterangan saksi-saksi alat bukti surat dan alat bukti yang diperlihatkan dipersidangan JPU berkeyakinan bahwa terdakwa patut dihukum mati, karena bersalah telah melakukan tindak pidana perbuatan jahat mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 107 Kg dan Ekstasi 114 ribu.

“Dan JPU menganggap tidak alasan pemaaf kepada kedua terdakwa tersebut sehingga di tuntut mati,” tegasnya.

Dalam tuntutan hukuman mati dinilai sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Karena hal yang sangat memberatkan kedua terdakwa bahwa Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa semakin memperluas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Bengkayang Doni Silalahi mengatakan, sidang pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum dan para terdakwa di tuntut hukuman pidana mati. Sementara, sidang akan dilanjutkan pada Minggu depan tanggal 30 September 2019.

“Sidang pembelaan/pledooi dari penasihat hukum para terdakwa. Dan Putusan nanti setelah tanggapan dari penuntut umum dan penasihat hukum para terdakwa, jadi untuk sekarang belum bisa  di agendakan untuk pembacaan putusan. Nanti di informasikan  untuk pembacaan putusan. Terkait tuntutan hukuman mati oleh JPU terhadap terdakwa akan di musyawarahkan oleh majelis hakim dan akan dibacakan pada agenda sidang pembacaan putusan,’ jelas Doni.

Sementara itu,  Kuasa Hukum terdakwa Zakarias  menegaskan, bahwa dalam waktu yang diberikan satu minggu  akan melakukan upaya pembelaan.

“Kami akan meminta pertimbangan kepada majelis hakim dalam upaya meringankan hukuman kedua terdakwa.

“Sebab keduanya diketahui tidak mengetahui apa yang dilakukan, mereka tahunya yang sedang dibawa adalah akar bahar dan pertimbangan lainnya yang akan diminta, ini pertama kali dilakukan,” ungkap Zakarias.

Zakarias menegaskan, pihaknya akan berupaya meminta pertimbangan agar terdakwa tidak dihukum mati.

“Kami akan berupaya meminta pertimbangan hakim agar terdakwa tidak dihukum mati,” ujar Zakarias.

Sidang pembacaan tuntutan JPU di pimpin oleh Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, dengan Hakim Anggota masing masing Hendri Irawan,  dan Doni Silalahi berakhir pada pukul 14.00 Wib selanjutnya sidang akan dilanjutkan pekan depan Senin (30/9) dengan agenda nota pembelaan serta replik dan duplik.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Martinus Hasibuan membenarkan pihaknya melalui JPU telah membacakan tututan pidana hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana narkotika.

Mereka adalah Ignatius Petrus Loli alias Arnoldus Topan anak Yohanes Libak yang bekerjasama dengan Hendri alias Muhamad Idris bin M Fauzi.

“Kami telah membacakan tuntutan, kami terhadap kedua terdakwa dengan pidana mati dan menunggu proses persidangan berikutnya nota pembelaan replik dan duplik dan jawaban dari pada kami yang akan disidangkan satu minggu kedepan,” jelas Martinus Hasibuan.

Dalam hal ini kata Martinus,  konstruksi pasal yang dapat dibuktikan didalam persidangan itu adalah terhadap kedua terdakwa melanggar pasal 114  ayat 1 jo pasal 132 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dari sekian kasus narkotika yang ditangani Di Kabupaten Bengkayang tuntutan hukuman mati baru kali ini terjadi,” tambahnya.

Lanjutnya lagi, ini dilakukan dengan dasar bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa ia telah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama dan baru terungkap kali ini, sehingga sudah sepatutnya dituntut hukuman mati.

“Perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat secara luas, selain itu menggingat juga bahwa program Pemerintah dalam upaya memberatas narkoba telah dilanggar dan perbuatan terdakwa intinya semakin mempermuas peredaran narkoba di Provinsi Kalimantan Barat,” tutupnya.

Doe I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *