banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pemkab Kubu Raya Luncurkan Sicantik Cloud

Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo melakukan Peluncuran Sicantik Cloud di Aula Bupati Kubu Raya.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluncurkan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik yang disingkat Sicantik Cloud.

Peluncuran Sicantik Cloud dilakukan langsung Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (5/9).

Selain peluncuran Sicantik Cloud, juga dilakukan bimbingan teknis (bimtek) Sistem Online Submission (OSS) atau perizinan usaha terintegrasi secara elektronik, Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG), Sicantik, dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Pelaksana tugas Kepala DPMPTSP, Maria Agustina mengatakan, peluncuran Sicantik Cloud dan sejumlah kegiatan pelatihan terkait bertujuan menginformasikan dan mengimplementasikan penyelenggaraan pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Tujuan lainnya juga untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan untuk berusaha dengan menerapkan penggunaan teknologi informasi melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, termasuk pemanfaatan tanda tangan digital,” kata Maria.

Maria menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019 tentang PTSP, telah dilimpahkan pelayanan perizinan dan nonperizinan sebanyak 19 bidang yang diproses melalui melalui aplikasi OSS Simyandu dan Sicantik.

Kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 304 Tahun 2019 tentang SOP Perizinan dan Nonperizinan, terdapat 115 jenis izin dan nonizin yang dilayani melalui satu pintu di DPMPTSP Kubu Raya.

“Dari 115 jenis izin dan nonizin, terdapat 74 jenis izin melalui OSS, 12 melalui Sicantik Cloud, 27 melalui Simyadu, 1 pelayanan pengaduan, dan 1 pelayanan informasi,” jelas dia.

Maria menambahkan, 12 jenis izin yang melalui Sicantik di antaranya izin PAUD yang dikelola oleh pemerintah, PAUD yang dikelola oleh masyarakat, PKBM, SKRK, SIUP Minol, izin penelitian, izin titik reklame, izin penyelenggaraan reklame, bengkel, izin pemanfaatan ruang, SPPL, DPLH, dan DELH.

“Dari 115 jenis izin yang tertuang dalam SOP yang riil dilayani atau dibutuhkan masyarakat sampai dengan 4 September 2019 ada sebanyak 35 jenis izin dan 2 jenis nonizin (pengaduan dan informasi). Yang lain bukan tidak dilayani, tetapi belum ada masyarakat atau pelaku usaha yang membutuhkan perizinan tersebut,” katanya.

Menurut Maria, DPMPTSP Kubu Raya telah mengimplementasikan pelayanan perizinan melalui online yaitu OSS sejak Juni 2018 dan SIMBG untuk IMB serta SLF sejak Juni 2019. Sehingga masyarakat dapat mengakses dan melakukan pendaftaran izin dari mana saja.

“Jika belum memahami operasionalnya dapat ke DSPMPTSP untuk didampingi oleh tenaga profesional dan memahami aplikasi tersebut,” ujarnya.

Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo mengatakan di era serba digital saat ini, maka setiap pemerintah dituntut untuk beradaptasi dengan kemajuan teknologi melalui berbagai terobosan. Jjika tidak, maka akan jauh tertinggal.

“Melalui sistem seperti ini, tujuan utamanya adalah memberikan kepastian kepada pelaku usaha, selain itu juga untuk memangkas tindakan yang bertentangan dengan hukum,” kata Sujiwo.

“Karena merupakan layanan, maka hasilnya dilihat dari tren atau kepuasan masyarakat. Jika masyarakat sudah merasakan kepuasan atas layanan itu, maka layanan yang diluncurkan dinilai berhasil,” timpalnya.

Meski demikian, Sujiwo menyadari, bahwa petugas atau pegawai, tanpa disadari seringkali melakukan pelanggaran hukum. Seperti pungli.

Karena seringnya dilakukan dan ada peluang untuk melakukan itu, sehingga perbuatan itu menjadi tanpa disadari.

“Melalui sistem seperti ini, hal itu dimungkinkan tidak terjadi kembali,” katanya.

lebih lanjut, Sujiwo menjelaskan di negara-negara maju, izin berusaha tidak sulit. Ia mencontohkan kemudahan perizinan berusaha di Singapura. Sehingga Singapura mampu menjadi peringkat kedua dalam hal kemudahan pelayanan perizinan, sedangkan Indonesia berada di peringkat ke-72.

“Untuk mencapai kemajuan, kita harus membentuk organisasi yang berkesinambungan dalam meningkatkan pelayanan fungsi pemerintahan, salah satunya pelayanan publik yang berbentuk aplikasi perizinan online,” sebutnya.

Sujiwo mengatakan, perizinan sangat penting untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif. Karena perizinan bisa menjadi salah satu pemacu pembangunan daerah.

Selain itu, pelayanan satu pintu pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah disempurnakan menjadi lebih efisien dan modern.

“Kita berupaya menyederhanakan proses pelayanan publik untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang transparan, efisien, cepat, mudah, pasti, dan tepat waktu. Serta kemudahan pelaku usaha untuk berinvestasi di Kubu Raya,” pungkasnya.

Jek I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *