banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
HeadlineKetapangKilas KalbarNasionalSospolhukam

Polres Ketapang Ungkap Kasus TPPO

×

Polres Ketapang Ungkap Kasus TPPO

Sebarkan artikel ini
triggernetmedia.com – Polres Ketapang meringkus seorang warga Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu berinisial KM (46). KM diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap korbannya YA (26).
“Korban YA saat ini berada di negara Tiongkok lantaran jadi korban pengantin pesanan WNA Tiongkok,”  ungkap Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono, Kamis malam (1/8).
Kompol Pulung Wietono menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka KM berawal dari adanya laporan orangtua korban yang mengakui bahwa anaknya dianiaya selama berada di Tiongkok.
“Yang dilaporkan ada 4 orang dan statusnya sudah tersangka, yakni KM yang sudah kita amankan. Kemudian tiga pelaku lainnya perempuan berinisial A, RM dan BT. Dua diantaranya sekarang masih berada di Indonesia, sedangkan satu orang berada di Tiongkok dan saat ini masih kita lakukan penyelidikan,” bebernya.
Tersangka KM, lanjut Wakapolres Kompol Pulung, dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang. KM telah membawa korban yang merupakan warga Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Hulu Sungai ke negara Tiongkok untuk dinikahkan atau di ekploitasi disana.
“Pelapornya orangtua korban, yang mengaku mendapat informasi bahwa anaknya di tiongkok sering dianiaya makanya dia membuat laporan ke kita,” jelasnya.
Kompol Pulung membeberkan, bahwa kejadian perekrutan pengantin pesanan yang dibawa ke Tiongkok berawal sejak April 2018 lalu. Saat itu pelapor didatangi oleh tersangka KM dengan maksud menawarkan jodoh kepada anaknya atau korban kepada WNA asal Tiongkok.
“Pengakuannya pada saat itu bahwa si pelapor tidak setuju, namun sang anak atau korban setuju lantaran diimingi oleh tersangka. Setelah itu, pada bulan Mei 2018 dilakukan acara pertunangan di Pontianak. Sebenarnya si pelapor ini juga turut serta menghadiri acara tersebut. Persisnya pada 3 pekan setelah tunangan, korban dibawa oleh tersangka KM untuk berangkat ke Tiongkok,” jelasnya.
“Modus operasi pelapor melalui modus perkawinan atau biasa disebut pengantin pesanan, korbannya biasanya dijanjikan kehidupan yang nyaman dan terjamin secara finansial, namun alih-alih mendapatkan hal itu ternyata korban sering dianiaya dan adanya indisikasi ekploitasi disana,” kata Kompol Pulung.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto menyatakan  saat ini korban masih berada di Tiongkok. Namun, sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak KBRI yang berada di Tiongkok untuk dapat membantu mengamankan korban.
“Kita sudah koordinasi dengan KBRI di sana, korbannya akan diamankan di KBRI disana, selain itu kita juga koordinasi dengan Pemda terkait pemulangan korban ke Ketapang,”
katanya.
Dikatakan, dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang kertas Yuan dari tersangka KM serta CD berisikan video pernikahan korban dengan WNA Tiongkok di Tiongkok.
“Tersangka hadir pada pernikahan korban dan diberi uang sebesar Rp 1000 Yuan oleh warga Tiongkok, dari pengakuan tersangka memang terjadi pernikahan disana,” jelas Kasatreskrim AKP Eko Mardianto.
Selain tersangka, ungkap Kasatreskrim, orangtua korban juga mendapatkan uang sebanyak Rp 20 juta dari tersangka lainnya dengan tujuan membujuk orangtua korban dan mengatakan kalau anaknya akan hidup terjamin.
“Untuk para tersangka pasalnya akan diterapkan berbeda, untuk KM dipersangkakan pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 dan maksimal 15 tahun dan denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta, sedangkan yang lain nanti akan diterapkan pasal berbeda,” bebernya.
“Yang jelas korban dianiaya. Rencana pekan ini sudah diamankan di KBRI dan nantinya akan dilakukan pemulangan,” kata kasatreskrim.
Sementara itu, tersangka KM menyatakan tidak mengetahui telah melakukan TPPO, ia mengaku hanya diminta mencari perempuan yang akan dijadikan istri oleh orang Tiongkok oleh seorang wanita berinisial TJ yang berasal dari Pontianak.
“Ada cewek asalnya dari Pontianak datang ke kampung saya, minta carikan perempuan untuk dijodohkan menjadi istrik orang Tiongkok, kemudian saya carikanlah dan dapatlah korban,” akunya.
KM kemudian mengaku telah difasilitasi  bahkan dikasi pasport untuk turut serta hadir pada acara pernikahan korban dengan warga Tiongkok di Tiongkok. Saat itu dirinya mengaku mewakili dari pihak keluarga korban.
“Disana memang benar kawin, ada videonya. Saya tidak tahu kalau sampai seperti ini, saya tidak ada dikasi apa-apa kecuali cuma 10 lembar uang Yuan,” jelasnya.
Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *