banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
HeadlineKetapangKilas Kalbar

Edarkan Narkoba, Warga Desa Sandai Kiri ini ditangkap Polisi

×

Edarkan Narkoba, Warga Desa Sandai Kiri ini ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KETAPANG (triggernetmedia.com) – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Ketapang meringkus Ro (38) warga Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai. Ro diduga merupakan pengedar narkoba.

“Ro diamankan dikediamannya pada Rabu (9/1) pagi kemarin, berikut dengan Barang Bukti berupa 13 paket narkoba jenis sabu. Dengan berat sekitar 62,35 gram,” kata Kapolres Ketapang AKBB Yury Nurhidayat, Kamis (10/1).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan warga yang curiga terhadap pelaku.
Menurut Kapolres, dari informasi itu, anggota selanjutnya melakukan penyelidikan.

“Kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat kejadian berada didalam kamarnya,” kata Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat.

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolres, ditemukan sebanyak 13 paket narkoba jenis sabu didalam dompet pelaku beserta satu bungkus plastik klip bening, satu buah alat hisap atau bong serta sebuah timbangan elektrik.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Ro disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp8 miliar.

“Kita berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah Ketapang dengan melakukan penindakan terhadap para pelakunya. Karena narkoba merupakan musuh bersama dan dapat memberikan banyak dampak negatif,” ujar Kapolres.

Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *