triggernetmedia.com – Sebanyak 174.791 warga binaan menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI bertema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyerahan juga berlangsung serentak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak asasi manusia sekaligus penghargaan atas keberhasilan warga binaan mengikuti proses pembinaan.
“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Agus.
170.143 Narapidana Terima RU I
Dari total penerima remisi umum, sebanyak 170.143 narapidana mendapatkan RU I. Mereka masih harus menjalani sisa masa pidana setelah memperoleh pengurangan hukuman.
Sementara itu, 3.563 narapidana menerima RU II yang membuat mereka dapat langsung bebas.
Untuk anak binaan, sebanyak 1.057 orang mendapatkan PMPU I dan masih menjalani masa pembinaan. Sedangkan 28 anak binaan memperoleh PMPU II atau langsung bebas.
Agus berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk mempertahankan kedisiplinan, meningkatkan kemampuan diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Dengan bekal tersebut, warga binaan diharapkan mampu kembali ke masyarakat secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.
Jawa Barat Terbanyak Terima Remisi
Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah penerima RU terbanyak, yakni 19.269 narapidana. Posisi berikutnya ditempati Sumatera Utara dengan 18.222 narapidana dan Jawa Timur sebanyak 14.673 narapidana.
Untuk PMPU bagi anak binaan, penerima terbanyak berada di Sumatera Utara dengan 94 anak, disusul Jawa Barat sebanyak 86 anak dan Jawa Timur sebanyak 85 anak.
Agus menegaskan, pendekatan terhadap anak binaan harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk melalui pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial.
“Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik,” tuturnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi juga meminta narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mempertahankan perubahan positif yang telah dibangun selama menjalani pembinaan.
“Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan,” katanya.
Remisi Hemat Anggaran Negara Rp358,9 Miliar
Selain memberikan penghargaan kepada warga binaan, kebijakan remisi juga berdampak terhadap efisiensi anggaran negara.
Pemberian RU dan PMPU tahun ini diperkirakan menghemat anggaran untuk kebutuhan makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp358.922.115.000.
Pemerintah juga memberikan remisi tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 narapidana di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang. Remisi diberikan kepada warga binaan yang membantu proses penanganan dan pemulihan lapas setelah bencana banjir Sumatera pada 2025.
Besaran remisi tambahan tersebut bervariasi, mulai dari 20 hari hingga dua bulan. Pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Agus mengatakan remisi tambahan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan sekaligus sebagai bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang membantu menjaga keselamatan dan keamanan selama kondisi bencana.
“Inilah bentuk penghargaan atas kontribusi warga binaan dalam situasi bencana sekaligus upaya menjaga keselamatan warga binaan dan petugas,” tandasnya.










