triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Namun, hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi yang mengarah pada keterlibatan Nanik dalam perkara tersebut. Kejagung masih menunggu perkembangan proses hukum terhadap mantan Kepala BGN Dadan Hindayana yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik akan mencermati setiap fakta yang muncul selama proses persidangan. Apabila ditemukan bukti atau informasi yang relevan, penyidikan dapat dikembangkan lebih lanjut.
“Belum ada indikasi keterlibatan terhadap yang bersangkutan,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Nanik sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala BGN ketika kasus dugaan rasuah dalam tata kelola program MBG mulai terungkap. Posisi tersebut membuat namanya turut menjadi perhatian dalam perkembangan perkara yang menyeret Dadan.
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa status Nanik saat ini belum mengarah pada keterlibatan dalam perkara. Kejagung baru akan mengambil langkah apabila perkembangan di persidangan memberikan dasar yang cukup.
“Seandainya nanti umpamanya di persidangan berkembang dan memang bisa, bukan hal yang tidak mungkin. Bisa saja (memeriksa Nanik),” katanya.
Kejagung Tunggu Fakta Persidangan
Menurut Anang, pemeriksaan seseorang dalam perkara pidana harus memiliki dasar pembuktian yang jelas. Penyidik tidak dapat mengambil tindakan hanya berdasarkan keterangan sepihak.
“Penyidikan berdasarkan alat bukti. Tentunya tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak,” tegasnya.
Adapun perkara Dadan Hindayana kini telah memasuki tahap penuntutan. Kejagung melimpahkan berkas perkara mantan Kepala BGN tersebut kepada penuntut umum pada Selasa (29/9/2026).
Dadan selanjutnya akan menjalani proses persidangan atas dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG. Dari proses persidangan tersebut, penyidik akan melihat apakah terdapat fakta baru yang dapat menjadi dasar untuk mengembangkan perkara, termasuk kemungkinan memeriksa pihak lain.










